Sertifikat Lama Belum Dibatalkan, Sertifikat Baru Terbit, Nyonya Lusi Pertanyakan  Kepastian Hukum

oleh -1519 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (15 Februari 2026) — Hukum pertanahan Indonesia menjanjikan satu hal, yaitu kepastian. Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut sebagai alat bukti yang kuat, simbol pengakuan negara atas hak seseorang atas sebidang tanah.

Namun itu hanya di atas kertas. Buktinya, ini dialami Nyonya Lusi, pengusaha asal Sumbawa yang memiliki tanah di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dia memiliki tanah seluas 16 are dengan mengantongi SHM dan surat keterangan jual beli.  Namun anehnya BPN menerbitkan sertifikat baru tanpa membatalkan sertifikat lama yang dikantongi Nyonya Lusi. Sehingga terdapat dua SHM dalam obyek yang sama.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumbawa Barat ini ungkap Nyonya Lusi kepada media ini berawal ketika dia membeli sebidang tanah melalui almarhum adiknya, Slamet Riady Kuantanaya. Transaksi disebut telah dilakukan, pembayaran diselesaikan, dan seluruh dokumen asli termasuk SHM, dokumen jual beli, serta bukti transaksi hingga kini masih berada dalam penguasaannya.

Diakui Lusy, nama dalam sertifikat disebut masih tercatat atas pemilik awal karena proses balik nama belum dilakukan. Namun di lapangan, objek tersebut diketahui telah dikuasai pihak lain. Lebih jauh, atas objek yang sama disebut telah terbit sertifikat baru dengan pemilik berbeda.

Perkara ini telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi dan saat ini berada dalam tahap Peninjauan Kembali (PK). Meski proses hukum masih berjalan, Nyonya Lusi mempertanyakan bagaimana sistem memastikan bahwa penerbitan hak baru tidak berbenturan dengan hak lama yang belum dibatalkan secara sah?

Menurut pemahaman hukumnya, ungkap Lusy, suatu sertifikat tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama pembatalan administratif tidak dilakukan dan tidak tercatat dalam buku tanah, sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya secara yuridis tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Putusan pengadilan memang menentukan siapa yang dinilai berhak berdasarkan pembuktian di persidangan. Namun perubahan data yuridis dalam buku tanah tetap memerlukan tindakan administratif yang jelas dan terdokumentasi. Tanpa sinkronisasi antara putusan pengadilan dan administrasi pertanahan, potensi ketidakselarasan dapat terjadi,” tegasnya.

Ia mengakui sejak membeli tanah itu, dia tidak menempatinya. Ini mengingat tempat tinggal Lusy di Kabupaten Sumbawa yang berbeda daerah dengan obyek tanah dimaksud. Hal ini yang memunculkan keinginan pemilik asal tanah melalui anak-anaknya untuk kembali menguasai dan memiliki tanah tersebut. Untuk menguasai tanah itu, rumah yang dibangun Lusy dan berada di dalam tanah itu dirusak.

Ada kesalahpahaman yang kerap berkembang di masyarakat, yakni anggapan bahwa tanah yang lama tidak ditempati berarti telah ditinggalkan. Padahal, dalam hukum agraria, hak atas tanah tidak hilang hanya karena waktu berlalu atau karena pemilik tidak berada di lokasi. Hak hanya dapat beralih melalui mekanisme hukum yang sah dan tercatat.

“Ini yang memicu terjadinya sengketa tanah. Dan semakin diperparah dengan adanya oknum yang bermain sehingga memunculkan sertifikat ganda di lahan yang sama. Ini berbahaya karena berdampak terhadap percayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan. Apalagi bagi daerah yang tengah berkembang dan membutuhkan investasi, kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama,” tandasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan ini, Ny. Lusy menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para pihak yang kini menguasai objek tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah kejelasan dan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik.

“Selama sertifikat lama belum dibatalkan secara sah, pertanyaan hukum itu akan terus ada dan bisa terus disengketakan. Solusinya dialog dan penyesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *