Penangkapan Dua Pemuda Terduga Narkoba di Saneo Dompu Sempat Ricuh

oleh -252 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (1 Februari 2026)   Dua terduga tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil dibelikan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu di Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat malam, 30 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua terduga berinisial AM (29), petani, dan S (19), belum bekerja–keduanya warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Reskrim Polres Dompu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba bersama tim untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga.

“Kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa dan warga setempat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan Kepolisian,” ujar IPTU Rahmadun.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan berat netto 0,05 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone, bong lengkap, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp3.000.

KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, menambahkan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka sesuai SOP dengan melibatkan saksi dari unsur masyarakat.

“Sebelum penggeledahan, kami membacakan surat perintah tugas dan memastikan anggota dalam kondisi kosong, sehingga tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat,” jelasnya.

Usai penggeledahan, situasi sempat memanas akibat reaksi spontan warga yang menyaksikan penangkapan. Namun, melalui pendekatan persuasif, petugas berhasil mengendalikan keadaan dan membawa kedua terduga ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, kedua terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada Kepolisian, namun tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap sumber perolehan barang haram tersebut. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *