Menjelaskan Cara Kerja Pengetahuan: Catatan Metodologis atas Penelitian Cek Bocek

oleh -236 Dilihat

Oleh: Rusli Cahyadi, Ph.D. (Koordinator Peneliti)

Menempatkan Penelitian di Tengah Polemik Publik

Dalam beberapa hari terakhir, penelitian tentang komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri menjadi bagian dari perbincangan publik di Sumbawa. Sejumlah pemberitaan mengaitkan kajian yang dilakukan oleh tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan upaya “menyelesaikan polemik” atau “mengakhiri perdebatan” mengenai status komunitas tersebut, termasuk melalui penyerahan laporan kajian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks pemberitaan semacam itu, penelitian ilmiah dengan mudah diposisikan sebagai putusan akhir: seolah-olah ia dimaksudkan untuk membenarkan atau menolak klaim tertentu, atau menjadi legitimasi bagi satu posisi politik. Cara pandang ini dapat dipahami dalam logika debat publik, tetapi problematis jika diterapkan pada cara kerja ilmu pengetahuan.

Tulisan ini disusun justru untuk menarik kembali penelitian ke posisinya yang tepat. Ia tidak dimaksudkan sebagai apologi atas hasil kajian, apalagi sebagai pembenaran normatif terhadap klaim mana pun. Pembahasan mengenai temuan substantif, implikasi kebijakan, atau posisi hukum akan dibicarakan pada ruang dan waktu lain, baik melalui tulisan lanjutan maupun forum sosialisasi hasil riset. Yang ingin dilakukan di sini jauh lebih mendasar, yakni menjelaskan bagaimana penelitian tersebut dirancang dan dijalankan sejak awal.

Dalam situasi ketika riset kerap dibaca sebagai alat legitimasi, penjelasan metodologis menjadi bentuk pertanggungjawaban ilmiah yang paling penting. Bukan untuk mengatakan bahwa penelitian ini “benar”, melainkan untuk menunjukkan dengan cara apa pengetahuan diproduksi, batas-batas apa yang disadari, dan asumsi apa yang secara sadar dihindari.

Karena itu, tulisan ini tidak berangkat dari pertanyaan apa kesimpulan penelitian, melainkan dari pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana klaim sosial tentang Cek Bocek dipahami, diuji, dan ditafsirkan secara ilmiah. Penjelasan metodologis berikut dimaksudkan agar pembaca (baik pendukung, pengkritik, maupun pihak yang masih ragu) dapat menilai penelitian ini bukan dari hasil akhirnya semata, tetapi dari proses penalaran yang melahirkannya.

Melampaui Checklist: Bagaimana Penelitian tentang Cek Bocek Dilakukan

Penelitian tentang Cek Bocek Selesek Reen Suri sejak awal tidak dirancang untuk sekadar mengisi daftar persyaratan, misalnya apakah ada sejarah, wilayah, makam, bahasa, atau lembaga adat. Pendekatan semacam itu, meskipun lazim dalam praktik administratif, berisiko mereduksi kompleksitas sosial menjadi sekumpulan bukti yang diperlakukan seolah-olah berdiri sendiri.

Sebaliknya, penelitian ini berangkat dari satu prinsip metodologis utama: klaim sosial hanya bermakna jika dapat dipahami secara kontekstual, diuji lintas-disiplin, dan ditautkan dengan proses historis yang nyata. Dengan kata lain, penelitian ini tidak bertanya apakah sebuah elemen ada, tetapi apa arti keberadaannya, dalam konteks apa ia muncul, dan bagaimana ia bekerja dalam kehidupan sosial.

Dari Verifikasi ke Interpretasi

Pendekatan metodologis penelitian ini membedakan secara tegas antara verifikasi dan interpretasi. Verifikasi menanyakan apakah suatu data dapat dikonfirmasi; interpretasi menanyakan apa makna data tersebut. Banyak kajian berhenti pada tahap pertama. Penelitian ini justru menempatkan interpretasi sebagai tahap kunci.
Karena itu, setiap jenis data – wawancara, peta, situs arkeologi, dokumen, atau narasi sejarah – tidak diperlakukan sebagai bukti yang berdiri sendiri. Data tersebut selalu dibaca dalam relasinya dengan data lain, serta dengan kerangka teoretis yang relevan dari disiplin ilmu masing-masing.

Sejarah sebagai Proses, Bukan Arsip Tunggal

Dalam kajian sejarah, penelitian ini tidak mengandalkan satu jenis sumber. Arsip kolonial (yang dipelajari dari sumber sekunder), historiografi lokal, dan tradisi lisan diperlakukan sebagai lapisan-lapisan narasi, bukan sebagai sumber yang secara otomatis saling mengonfirmasi. Ketika satu sumber tidak ditemukan atau tidak menyebutkan suatu entitas, hal itu tidak langsung ditafsirkan sebagai ketiadaan sejarah, melainkan sebagai petunjuk tentang bagaimana sejarah dicatat, diingat, atau diabaikan.

Pendekatan ini menolak asumsi bahwa sejarah selalu hadir dalam bentuk dokumen tertulis. Namun pada saat yang sama, ia juga menolak anggapan bahwa setiap narasi lisan otomatis dapat diperlakukan sebagai sejarah faktual tanpa pengujian konteks.

Arkeologi dan GIS: Menguji Skala, Pola, dan Kemungkinan

Arkeologi dan GIS dalam penelitian ini tidak digunakan untuk “membuktikan klaim”, melainkan untuk menguji kemungkinan. Situs, makam, dan sebaran spasial dibaca sebagai petunjuk tentang pola hunian, mobilitas, dan penggunaan ruang – bukan sebagai penanda identitas kelompok secara langsung.

Pendekatan ini menempatkan data material dalam kerangka etnoarkeologi dan ekologi manusia: apa yang mungkin secara demografis, apa yang masuk akal secara ekologis, dan bagaimana pola ruang biasanya terbentuk dalam masyarakat dengan teknologi dan lingkungan tertentu. Dengan demikian, angka, peta, dan titik koordinat tidak pernah diperlakukan sebagai bukti final, melainkan sebagai bagian dari rangkaian penalaran.

Linguistik: Membaca Hubungan, Bukan Mencari Perbedaan

Kajian linguistik dalam penelitian ini tidak berangkat dari pencarian perbedaan yang mencolok, melainkan dari pemetaan hubungan. Bahasa dipahami sebagai arsip sosial yang mencatat sejarah interaksi, integrasi, dan mobilitas. Karena itu, yang diuji bukan sekadar apakah ada bahasa yang berbeda, tetapi bagaimana variasi tutur muncul, menyebar, dan berkelindan dengan sejarah sosial.

Pendekatan ini menghindari jebakan esensialisme linguistic, yakni pandangan yang mengandaikan bahwa setiap kelompok sosial harus memiliki bahasa sendiri agar dianggap “berbeda”.

Antropologi: Identitas sebagai Proses Sosial

Antropologi dalam penelitian ini berfungsi sebagai kerangka pengikat. Identitas tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang statis atau diwariskan secara mekanis, melainkan sebagai proses relasional: dibentuk melalui pengalaman sejarah, interaksi dengan pihak luar, dan kebutuhan kontemporer.
Wawancara dan observasi lapangan tidak dibaca untuk mencari konsistensi narasi, tetapi justru untuk memahami variasi, perbedaan penekanan, dan perubahan makna. Ketidaksamaan cerita antar-informan tidak dianggap sebagai “kesalahan data”, melainkan sebagai data itu sendiri yaitu penanda bahwa identitas sedang dinegosiasikan.

Hukum sebagai Kerangka Evaluatif, Bukan Titik Awal

Dalam aspek hukum, penelitian ini sengaja tidak memulai dari norma, melainkan menjadikannya sebagai kerangka evaluatif di tahap akhir. Artinya, temuan empiris dari sejarah, arkeologi, linguistik, dan antropologi terlebih dahulu disusun, baru kemudian ditautkan dengan kategori hukum yang berlaku.

Pendekatan ini penting agar hukum tidak berfungsi sebagai cetakan yang memaksa realitas sosial masuk ke dalam bentuk tertentu, melainkan sebagai alat untuk menilai sejauh mana suatu klaim dapat diterjemahkan secara sah dalam bahasa hukum.

Menjaga Jarak dari Kepentingan

Secara metodologis, penelitian ini juga menjaga jarak dari kepentingan praktis jangka pendek. Ia tidak dirancang untuk menguatkan atau melemahkan posisi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa klaim yang beredar dipahami secara utuh, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dengan cara ini, penelitian tidak menjadi alat legitimasi, tetapi ruang refleksi bersama. Tempat berbagai klaim diuji, dipahami, dan diletakkan dalam konteks yang lebih luas.

Pengetahuan sebagai Proses, Bukan Putusan

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan kembali posisi tulisan ini. Penjelasan metodologis yang dipaparkan di atas tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pembaca pada kesimpulan tertentu, apalagi untuk menutup perdebatan yang masih dan akan terus berlangsung. Ia justru dimaksudkan untuk membuka ruang penilaian yang lebih jernih terhadap penelitian: menilai bukan dari apakah hasilnya disukai atau tidak, melainkan dari apakah proses penalarannya dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Ilmu pengetahuan tidak bekerja dengan putusan cepat, tidak pula dengan logika menang–kalah. Ia bekerja melalui proses yang bertahap, terbuka untuk diuji ulang, dan selalu sadar akan keterbatasannya sendiri. Dalam konteks klaim masyarakat adat yang melibatkan sejarah panjang, identitas yang dinegosiasikan, dan kepentingan kontemporer yang berlapis, kerja semacam ini menjadi semakin penting.
Menjelaskan cara kerja pengetahuan berarti menolak dua godaan sekaligus: godaan untuk menjadikan riset sebagai alat legitimasi, dan godaan untuk menolaknya hanya karena ia tidak segera mengafirmasi posisi tertentu. Di antara keduanya, penelitian ini berusaha berdiri sebagai ruang refleksi Bersama. Tempat berbagai klaim dapat diuji, dipahami, dan diletakkan dalam konteks yang lebih luas tanpa disederhanakan.
Dengan demikian, tulisan ini tidak menawarkan penutup, melainkan titik awal: awal untuk membaca hasil penelitian dengan lebih hati-hati, mendiskusikannya secara terbuka, dan – yang tidak kalah penting – menyadari bahwa dalam isu-isu sosial yang kompleks, tanggung jawab ilmiah dimulai dari kejelasan metode, bukan dari keberanian mengambil kesimpulan. (*)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *