Kuras Ratusan Juta Isi ATM Majikan, Seorang ART dan ‘Dua Kaki Tangannya’ Ditangkap 

oleh -127 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (3 Februari 2026) — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga terduga, salah satunya asisten rumah tangga (ART) korban.

Ketiga terduga yang diamankan berinisial NKW (26), perempuan asal Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria yang merupakan kaki tangannya dan berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pensiunan yang merasa uang tabungannya hilang secara misterius.

Peristiwa itu diketahui pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Korban terkejut karena saldo hanya tersisa Rp 15.000. Saat mencoba menarik uang dari rekening Mandiri, kondisi serupa terjadi dengan sisa saldo Rp 179.000.

“Korban kaget karena sebelumnya masih ada sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Merasa menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda NTB pada keesokan harinya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras mengidentifikasi NKW yang diketahui merupakan ART korban sebagai pelaku utama.

Pelaku diduga mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di secarik kertas. Dengan leluasa, pelaku menarik uang secara bertahap dari kedua rekening tersebut hingga total mencapai sekitar Rp 200 juta.

Setiap kali menarik uang, NKW menyerahkannya kepada M dan R. Keduanya diduga berperan sebagai penadah yang kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai barang, seperti emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil. Sebagian uang juga diduga digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil gadai.

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTB. NKW dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, kartu ATM, serta data pribadi, termasuk di lingkungan rumah tangga. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *