SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Februari 2026) — Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Sopan Sopianto (33), warga Perate, Kelurahan Samapuin, meninggal dunia akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan tujuh dari sembilan terduga pelaku, Minggu (15/2/2026) pagi.
Para terduga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pinggir Jalan Dr. Sutomo tepatnya di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, serta di wilayah Kecamatan Unter Iwis dan Moyo Hulu. Saat ini, dua terduga lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bagaimana penganiayaan itu bisa terjadi?
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, yang dikonfirmasi samawarea.com menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), peristiwa tragis tersebut bermula pada Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, korban Sopan Sopianto berboncengan dengan rekannya, Agus Rifaid, dari rumah menuju Kota Sumbawa untuk mencari makanan. Ketika melintas di depan Rubasan, Bukit Tinggi, keduanya tiba-tiba diteriaki oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui merupakan para terduga pelaku.
“Korban sempat berhenti karena mengira teriakan tersebut berasal dari temannya. Namun setelah mendekat dan mengetahui bukan, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan,” ungkap IPTU Andy.
Dalam situasi tersebut, rekan korban Agus Rifaid yang mengalami luka-luka berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Kantor PDAM Kelurahan Pekat, meninggalkan korban dan sepeda motor di lokasi kejadian. Sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan.
Hingga pagi harinya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah lebam dan bengkak. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan proses lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (SR)






