Dipicu Taruhan Balap Lari, Satu Orang Tertebas, Tiga Remaja Ditangkap

oleh -454 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Februari 2026) –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Plampang meringkus tiga orang pelaku penganiayaan berat. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Ketiga terduga berinisial W (22), RT (19) dan AA (16) kini dalam penanganan penyidik Polres Sumbawa. Sedangkan korban berinisial P (21) dalam perawatan medis akibat luka tebasan senjata tajam.

Kasus berdarah tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumbawa–Bima KM 62, Dusun Usar, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasi Humas IPDA Mulyawansyah SH., mengonfirmasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu cekcok mulut yang berawal dari taruhan balap lari jalanan.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian bahu sepanjang kurang lebih 20 hingga 30 sentimeter akibat senjata tajam,” ungkap Kasi Humas.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polsek Plampang pada Minggu  (22/2/2026) pagi. Salah satu terduga pelaku berinisial W (21) diserahkan langsung oleh Kepala Desa SP II Prode ke Polsek Plampang.

“Dari hasil interogasi, pelaku menyebut adanya keterlibatan rekan lainnya,” jelasnya.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPDA Agus Susanto kemudian tiba di Polsek Plampang untuk memperkuat pengejaran. Aparat juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa SP II Prode untuk mengimbau para pelaku lainnya agar menyerahkan diri.

Hingga pukul 22.00 Wita, melalui pendekatan persuasif bersama Kepala Desa dan Sekdes SP II Prode, dua terduga lainnya masing-masing RT (19) dan AA (16) akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini, para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Plampang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Korban yang merupakan warga Desa Maronge masih menjalani perawatan medis akibat luka senjata tajam yang dideritanya. Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pasca penangkapan, situasi di wilayah hukum Polsek Plampang terpantau aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan balap lari liar yang disertai taruhan karena selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu konflik fisik. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *