Baru 19 Hari Bebas dari Lapas Sumbawa, Residivis Kembali Diciduk dengan BB 81,60 Gram Sabu

oleh -190 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (2 Februari 2026) — Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJB (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu  (1/2/2026) malam pukul 20.00 Wita.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan udi sebuah kamar kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 81,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, yang memimpin langsung penindakan, menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.

“Setelah terduga diamankan, kami melakukan penggeledahan badan dan kamar kos disaksikan saksi dari warga setempat. Proses berjalan terbuka sesuai SOP, dan barang bukti diambil langsung oleh terduga lalu diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kotak sparepart motor berisi klip plastik dan kristal bening diduga sabu, tas berisi timbangan digital, bundel klip kosong, spidol, sendok, plastik hitam berisi klip kristal bening, kotak rokok berisi gulungan kristal bening, uang tunai Rp 250 ribu, serta satu unit handphone merek Samsung.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengungkapkan bahwa MJB merupakan residivis kasus narkotika.

“Terduga baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun. Kini yang bersangkutan kembali kami amankan karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Dompu,” tegasnya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami akan mendalami sumber barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan hingga tuntas,” tambah IPTU Rahmadun.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

“Keberhasilan ini bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. MJB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *