MATARAM, samawarea.com (19 Januari 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa narasi pembatalan kunjungan wisatawan akibat isu tambang ilegal belum memiliki dasar fakta yang kuat dan tidak dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab akibat langsung.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos. , MH., menanggapi informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pembatalan kunjungan wisatawan asing karena isu tambang ilegal di NTB.
Dr. Aka, sapaan Kadis, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menemukan sumber informasi resmi yang menyatakan adanya pembatalan perjalanan wisatawan asing akibat isu tersebut, baik dari kedutaan besar negara asal wisatawan maupun dari pernyataan langsung para wisatawan.
“Kami sudah menelusuri sumber awal isu pembatalan tersebut. Tidak ada pernyataan resmi dari kedutaan maupun wisatawan. Informasi yang beredar ternyata belum didalami secara baik dan belum didukung fakta serta bukti”, ujar Dr. Aka.
Dirinya menjelaskan, informasi yang sempat berkembang diperoleh dari laporan tidak resmi dan masih sebatas cerita, tanpa konfirmasi langsung dari wisatawan asal Inggris yang disebut-sebut membatalkan perjalanan ke Provinsi NTB.
Menurut Dr. Aka, dalam kajian kepariwisataan, keputusan wisatawan untuk berkunjung atau membatalkan perjalanan umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lebih dominan, seperti kondisi keamanan umum, akses transportasi, harga, cuaca, kualitas layanan destinasi serta reputasi promosi.
“Narasi bahwa tambang ilegal otomatis menyebabkan pembatalan kunjungan wisatawan belum memiliki korelasi langsung yang kuat, baik secara fakta lapangan maupun kajian ilmiah. Klaim semacam ini harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Aka menekankan bahwa persoalan tambang ilegal dan pariwisata pada dasarnya merupakan dua isu yang berdiri sendiri dan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Tambang ilegal merupakan persoalan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sedangkan pariwisata merupakan sektor pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.
“Kasus tambang ilegal dan pembatalan perjalanan wisatawan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya berjalan di jalur masing-masing dan tidak otomatis saling menentukan,” jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa isu lingkungan tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB. Aktivitas tambang ilegal dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, gangguan bentang alam hingga konflik sosial.
“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota menempatkan isu lingkungan sebagai atensi utama. Penanganan illegal mining harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan apalagi isu lingkungan kini menjadi perhatian global,” katanya.
Di sisi lain, sektor pariwisata NTB terus dipacu sebagai penggerak ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja serta sumber pertumbuhan usaha masyarakat. Pengembangan pariwisata diarahkan pada prinsip pariwisata berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Pariwisata tidak boleh hanya mengejar angka kunjungan, tetapi juga harus menjaga kualitas destinasi, kelestarian alam, budaya lokal, dan kesejahteraan masyarakar,” ujar Dr. Aka.
Dirinya mengingatkan bahwa persoalan menjadi sensitif ketika isu tambang ilegal dikaitkan secara langsung dengan pariwisata tanpa dasar data yang kuat. Hubungan antara keduanya bersifat kontekstual, bukan sebab akibat langsung.
“Isu tambang ilegal baru menjadi urusan pariwisata jika dampaknya benar-benar menyentuh kawasan wisata, merusak daya tarik destinasi atau membentuk persepsi negatif yang meluas,” katanya.
Dr. Aka menambahkan, dalam beberapa kasus, isu lingkungan kerap diangkat oleh kelompok tertentu, seperti aktivis lingkungan atau komunitas advokasi dan kemudian menjadi bagian dari narasi perjalanan atau kampanye. Dalam konteks ini, persoalan lingkungan dapat berubah menjadi isu reputasi destinasi.
Karena itu, Ia menegaskan pentingnya pengelolaan isu secara proporsional dan berbasis data.
“Lingkungan harus dijaga dengan tindakan nyata dan pariwisata harus diperkuat dengan kualitas destinasi, layanan serta tata kelola yang baik. Keduanya tidak untuk dipertentangkan melainkan dikelola secara tepat”, tandasnya. (SR)






