SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Januari 2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu lembaga sosial yang dinilai cukup “seksi” saat ini. Selain dianggap mampu menopang perekonomian daerah dan berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan, lembaga plat merah ini juga dinilai sangat agresif dalam mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.
Dikomandani para komisioner muda, BAZNAS Sumbawa berhasil mengumpulkan dana ZIS hingga miliaran rupiah. Tingginya kepercayaan para muzakki untuk menitipkan ZIS di BAZNAS Sumbawa tidak lepas dari penilaian bahwa pengelolanya amanah, profesional, dan transparan, bahkan sebagian besar alim ulama.
Sepanjang tahun 2025, dana ZIS yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dari jumlah tersebut, ribuan mustahiq telah merasakan manfaatnya, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima bantuan untuk pengembangan usaha.
Namun demikian, optimalisasi kinerja BAZNAS tidak terlepas dari ketersediaan anggaran operasional. Tanpa dukungan operasional yang memadai, kinerja pengumpulan dan pendistribusian ZIS tidak akan berjalan maksimal. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hak amil zakat ditetapkan maksimal 12,5 persen dari zakat dan 20 persen dari infak/sedekah yang terkumpul. Komisioner BAZNAS dan petugas pengumpul zakat termasuk dalam kategori amil zakat.
Artinya, semakin besar dana ZIS yang berhasil dikumpulkan dari umat maka semakin besar juga dana operasional untuk jajaran BAZNAS Sumbawa.
Selain bersumber dari hak amil ZIS, BAZNAS Sumbawa juga mendapat dukungan anggaran ratusan juta dari APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2025. Jika dikalkulasikan dengan dana operasional termasuk insentif komisioner BAZNAS Sumbawa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M Inov, mengatakan, bahwa pengelolaan ZIS di BAZNAS Kabupaten Sumbawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi teknis lainnya. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap berpedoman pada prinsip syariah serta ketentuan delapan asnaf.
Pada Tahun 2025, total penghimpunan dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Sumbawa tercatat sebesar Rp 4.483.618.482,11. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, serta sumber sah lainnya.
Sementara itu, total dana ZIS yang telah disalurkan kepada para mustahik mencapai Rp 4.272.007.236,00. Penyaluran dilakukan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan dakwah, yang menyasar fakir, miskin, amil, muallaf, fisabilillah, gharimin, riqab, dan ibnu sabil.
Terkait sumber dana operasional dan insentif pengurus, BAZNAS Kabupaten Sumbawa secara terbuka menyampaikan bahwa pembiayaan Tahun 2025 bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 415 juta serta hak amil dari pengelolaan ZIS sebesar Rp 664.830.407. Dana tersebut dimanfaatkan untuk insentif pengurus, operasional kelembagaan, pengadaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan kantor dan kendaraan operasional.
“Seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan akuntabel, serta berada dalam sistem pengawasan dan pelaporan yang berjenjang,” tegas Dea Guru Syukri.
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, BAZNAS Kabupaten Sumbawa secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan kinerja serta laporan keuangan setiap enam bulan kepada Bupati Sumbawa, BAZNAS Provinsi NTB, dan BAZNAS RI. Selain itu, akses informasi juga dibuka kepada publik melalui website resmi https://baznassumbawa.id.
Langkah ini, menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa ini, merupakan wujud komitmen menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana umat serta mendukung tata kelola yang bersih dan berintegritas. (SR)






