SUMBAWA BARAT. samawarea.com (12 Januari 2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait pengadaan Combine pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka, seiring dengan dinaikkannya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut menandai adanya indikasi kuat tindak pidana yang ditemukan oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menilai telah mengantongi cukup bukti awal untuk melangkah lebih jauh dalam mengungkap dugaan praktik penyimpangan anggaran yang bersumber dari Pokir DPRD KSB, khususnya pada pengadaan Comben yang dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan mengungkap bahwa jumlah Combine yang diperiksa secara keseluruhan mencapai 21 unit. Namun hingga saat ini, baru 7 unit Combine yang diamankan. Kejaksaan menegaskan bahwa sisa combine lainnya akan tetap disita dan diamankan untuk kepentingan pembuktian hukum, terutama setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan.
“Setelah naik ke penyidikan, upaya paksa dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyitaan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas, SH., MH dalam jumpa pers, Senin, 12 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya upaya penghilangan barang bukti serta untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Selain pengamanan barang bukti, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak pelaksana kegiatan, hingga kelompok tani yang menjadi sasaran bantuan,
Meski demikian, Kejaksaan mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memeriksa para pemilik Pokir secara langsung. Namun, Kejaksaan secara terbuka membocorkan bahwa terdapat sekitar 10 orang anggota DPRD KSB yang diduga memiliki Pokir bermasalah dan berkaitan dengan pengadaan Combine tersebut, namun belum dipastikan apakah Semua DPRD yang masih menjabat atau yang sudah tidak menjabat.
Jumlah ini menjadi sorotan publik, mengingat Pokir seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan justru menjadi celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemilik Pokir hanyalah soal waktu.
Proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pengusul, pelaksana, maupun pihak yang menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut, akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumbawa Barat, mengingat besarnya anggaran Pokir yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pun mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan dan adanya kepastian penetapan tersangka, publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam mengungkap secara tuntas kasus Pokir DPRD KSB pengadaan Combine ini, sekaligus menjadikannya sebagai momentum pembenahan tata kelola anggaran daerah yang bersih dan berintegritas. (HEN/SR)






