Kasus Tanah 1,75 Hektar di Mantun Bergulir Lagi, Nyonya Lusy dan Tim Hukum Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana

oleh -260 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (18 Januari 2026) – Sengketa lahan seluas 1,75 hektar (10.750 M²) yang berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali mencuat. Nyonya Lusy memastikan akan kembali melayangkan gugatan atas lahan tersebut yang saat ini dikuasai oleh 17 orang warga dan telah diterbitkan sertifikat hak milik melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Sebelumnya, perkara ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima. Putusan NO bukan berarti perkara dimenangkan atau dikalahkan, melainkan gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan prosedural atau formal.

Sebagai langkah awal pengajuan gugatan baru, Nyonya Lusi menunjuk tim dari Kantor Hukum Justice Law, yakni Safran, S.H., M.H. dan Deden Satiawan, S.H., M.H., CPM.

Sebagai langkah awal, pada Kamis (15/1/2026) kemarin, tim kuasa hukum bersama Nyonya Lusy melakukan peninjauan langsung ke objek tanah perkara di Desa Mantun.

Peninjauan lokasi dilakukan untuk memastikan batas-batas objek sengketa yang akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Kepada samawarea.com, Safran, S.H., M.H. menjelaskan bahwa gugatan dilakukan karena objek tanah yang diperoleh melalui jual beli dengan M. Amin pada tahun 1991 kini dikuasai pihak lain secara melawan hukum.

“Selain dikuasai pihak lain, di atas objek tanah milik klien kami juga telah diterbitkan sertifikat hak milik melalui Prona atas nama 17 orang. Padahal tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik Nomor 115 Tahun 1987 atas nama Saparudin, putra dari M. Amin, selaku penjual tanah kepada Fransiskus yang kini kuasakan secara penuh kepada Nyonya Lusy,” jelas Safran.

Lebih lanjut, Safran bersama Deden Satiawan mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan peninjauan dan pengukuran ulang objek sengketa. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Mantun agar menghentikan seluruh proses jual beli di atas lahan yang disengketakan tersebut.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Sumbawa Barat, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap siapa pun yang menempati, menguasai, atau menjual objek tanah tersebut tanpa hak,” tegasnya.

Kuasa hukum Fransiskus juga menegaskan bahwa tidak boleh ada hak warga negara yang dirampas dengan cara-cara melawan hukum.

“Kami yakin dan akan memperjuangkan hak hukum Fransiskus atas tanah yang diperolehnya secara sah dari M. Amin,” tandas Safran.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengajak Pemerintah Desa Mantun dan Pemerintah Kecamatan Maluk untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, agama, maupun golongan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *