DOMPU, samawarea.com (16 Januari 2026) – Dua orang perempuan dibekuk tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu dalam penggerebekan di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepat di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa setempat, Selasa malam, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial E (33), warga Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, dan NR (33), warga Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah home stay di Desa Pekat kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas memastikan keberadaan target di lokasi. Operasi kemudian dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu, Bripka Iwan Setiawan. Dengan strategi masuk secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan, tim berhasil mengamankan kedua terduga di dalam kamar homestay.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga dan saksi anggota, kedua terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung kepada tim.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 9 klip gulung berisi sabu dengan berat bruto 3,55 gram, serta sejumlah barang lainnya berupa tas, kaca, pipet yang dimodifikasi, bong, korek api modifikasi, gunting, dan 4 unit telepon genggam.
Sekitar pukul 00.30 Wita, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku masih kami dalami untuk mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dompu.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini dan menegaskan komitmen Polres Dompu untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut. (SR)






