SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial SB (45), warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, diamankan polisi pada Selasa malam (13/1/2026).
SB diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik, bahkan melibatkan aset milik istrinya sendiri serta barang titipan orang lain.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan diterima dari Suriyani, yang tak lain merupakan istri terduga pelaku.
“Korban melaporkan bahwa suaminya telah menggadaikan motor milik korban serta barang titipan tanpa sepengetahuan dan izin,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat seorang rekan korban bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban senilai Rp3 juta. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh SB yang kemudian menggadaikan kembali motor dan laptop tersebut kepada pihak lain dengan nilai hanya Rp 500 ribu.
Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, SB kembali meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp 2 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 12 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sumbawa untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WITA, SB diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan di wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan surat-surat kendaraan diamankan di Mapolres Sumbawa. Sementara itu, polisi masih melakukan pelacakan terhadap barang titipan lainnya yang telah digadaikan pelaku.
Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)






