MATARAM, samawarea.com (5 Desember 2025) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait tudingan yang menyeret nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam polemik isu ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah tak berdasar yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.
Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial itu bukan kritik, melainkan bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat.
“Ini bukan kritik, melainkan fitnah. Kritik itu membangun, sedangkan fitnah justru merusak kultur politik dan demokrasi kita,” tegas Syamsul Fikri kepada wartawan, Minggu (4/12/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah hukum yang diambil DPP Partai Demokrat terhadap pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan tudingan tersebut. Menurut Syamsul Fikri, DPP sebelumnya telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons berupa itikad baik dari pihak bersangkutan.
“Somasi sudah dilayangkan, tetapi hingga kini belum ada permintaan maaf secara terbuka. Karena itu, proses hukum menjadi langkah yang tak terhindarkan,” ujar Legislator Udayana dari Dapil V Kabupaten Sumbawa–KSB tersebut.
Syamsul Fikri yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik internal partai semata. Tuduhan serius tanpa bukti terhadap tokoh publik, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran etika bermedia sosial.
Ia menilai maraknya tudingan tanpa dasar fakta kuat di ruang digital menciptakan iklim politik yang tidak sehat dan berpotensi menumbuhkan budaya saling curiga di tengah masyarakat.
“Yang lebih memprihatinkan, ini memberi contoh buruk bagi generasi muda yang banyak belajar politik dari media sosial. Jika budaya menuduh tanpa bukti dianggap lumrah, masa depan demokrasi kita akan terancam,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.
Lebih lanjut, Syamsul Fikri mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurutnya, tetap berlaku di ruang digital.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Literasi digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang ditempuh, ia menegaskan bahwa Partai Demokrat sejatinya tetap mengedepankan penyelesaian damai. Namun, karena tudingan disampaikan secara terbuka dan masif, maka klarifikasi atau permintaan maaf pun harus dilakukan secara terbuka.
“Jika tuduhannya viral, maka permintaan maafnya juga harus dilakukan secara terbuka. Ini soal keadilan dan pemulihan nama baik,” katanya.
Syamsul Fikri juga memastikan bahwa Partai Demokrat tidak anti-kritik. Kritik terhadap kebijakan dan kinerja, kata dia, merupakan bagian penting dari demokrasi selama berbasis fakta.
“Kami terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Yang kami tolak adalah fitnah dan tuduhan tanpa dasar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB itu.
Ia pun mengimbau platform media sosial untuk lebih aktif mengawasi konten yang berpotensi menyebarkan hoaks dan fitnah demi menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Proses hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan memberi pelajaran agar ruang digital kita lebih beradab,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Letkol Inf (Purn) I Made Rai Edi Astawa, yang menyayangkan adanya tudingan terhadap SBY yang disebarkan melalui akun TikTok tersebut. (SR)






