Bongkar Peredaran Tramadol, Polisi Amankan 3.381 Butir di Toko dan Kamar Pelaku

oleh -465 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (16 Januari 2025)  Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melakukan penggrebekan sebuah rumah di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam penggrebekan itu, Tim mengamankan seorang pria berinisial MK (31), warga setempat, yang diduga pengedar obat-obatan jenis Tramadol.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menyita 3.381 butir Tramadol yang disimpan di berbagai tempat. Sebagian barang bukti ditemukan di etalase toko, sementara ribuan butir lainnya di kamar serta lemari pakaian terduga.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga dengan disaksikan saksi umum.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Ribuan butir Tramadol ini diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Woja dan sekitarnya,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi, SH.

Saat ini, terduga pelaku MK telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Selain melanggar hukum, obat-obatan ini sangat membahayakan kesehatan,” tegasnya.

Polres Dompu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *