Sumbawa Barat. Samawarea. Com (20/1/2026)
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah melaksanakan rekonstruksi drainase di kawasan Simpang Berang dengan total anggaran sebesar Rp7.848.992.000. Pekerjaan ini dinilai sangat penting sebagai bagian dari penataan kota sekaligus solusi atas persoalan genangan air yang kerap terjadi di kawasan tersebut, pekerjaan ini bisa terlaksana setelah diberikan izin oleh pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) KSB, Armayadi, menjelaskan bahwa Simpang Berang sejatinya merupakan ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan. Namun, melihat urgensi perbaikan drainase di kawasan tersebut, Pemerintah Daerah KSB mengambil inisiatif untuk melakukan penanganan.
“Ya memang jalan tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangannya adalah pemerintah pusat melalui Balai Jalan. Namun, kita sudah menyurati Balai Jalan untuk meminta izin agar pemerintah daerah yang melakukan perbaikan,” jelas Armayadi saat ditemui, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Buhanuddin Harahap.
Menurut Armayadi, upaya tersebut sempat terkendala karena pada awalnya izin belum diberikan. Namun, kondisi berubah setelah adanya kebijakan pemangkasan anggaran secara nasional oleh Presiden, yang berdampak pada dihapuskannya anggaran perbaikan drainase Simpang Berang di tingkat pusat. Anggaran yang tersisa hanya untuk pemeliharaan rutin, sehingga perbaikan skala besar tidak dapat dilaksanakan oleh Balai Jalan.
“Setelah adanya pemangkasan anggaran secara nasional, tidak ada lagi anggaran perbaikan drainase Simpang Berang di pusat. Karena itu, pemerintah pusat melalui Balai Jalan akhirnya memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk mengerjakan drainase Simpang Berang melalui Surat Keputusan (SK). Dengan dasar itu, saat ini pekerjaan sudah bisa kita laksanakan,” terangnya.
Ia menambahkan, pekerjaan rekonstruksi drainase ini masih berada pada tahap awal. Namun, pemerintah daerah telah merencanakan pekerjaan lanjutan pada tahun yang ini untuk memperindah kawasan Simpang Berang secara keseluruhan.
“Ini juga sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan masyarakat, terutama terkait bagaimana aliran air hujan nantinya bisa masuk dan mengalir dengan baik ke drainase. Semua itu sudah kita perhitungkan dan akan diselesaikan secara menyeluruh ditahan kedua,” ungkap Armayadi.
Setelah pekerjaan rekonstruksi drainase tersebut selesai, hasil pembangunan akan dihibahkan kembali kepada pemerintah pusat melalui Balai Jalan sebagai pemilik kewenangan atas jalan nasional tersebut.
“Setelah pekerjaan selesai, drainase ini akan kita hibahkan kembali ke pemerintah pusat melalui Balai Jalan. Jadi secara aset dan kewenangan tetap berada di pusat,” jelasnya.
Armayadi menegaskan bahwa rekonstruksi drainase Simpang Berang sangat penting untuk dilakukan karena merupakan bagian dari penataan kota. Selain berfungsi teknis untuk mengalirkan air, kondisi drainase sebelumnya dinilai kumuh dan tidak representatif sebagai salah satu kawasan strategis di pusat kota.
“Drainase di Simpang Berang ini terlihat kumuh, sehingga sangat penting kita ambil alih untuk ditata dan diperbaiki. Ini bagian dari wajah kota dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Adapun pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi drainase Simpang Berang dilakukan oleh PT Hadi Utama Jaya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga harus diberikan tambahan waktu namun disertai denda.
“Memang pekerjaannya tidak bisa selesai tepat waktu. Namun, progres pekerjaan sampai dengan berakhirnya masa kontrak sudah mencapai sekitar 90 persen,” ujar Armayadi.
Atas keterlambatan tersebut, pihak kontraktor tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Armayadi menjelaskan bahwa nilai denda dihitung dari sisa progres pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Denda yang dikenakan dihitung dari sisa progres 10 persen, yaitu sekitar Rp700.848.00






