MATARAM, samawarea.com (7 Desember 2025) — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, langsung merespons surat resmi yang dikirim Bupati Bima, Ady Mahyudi, terkait persoalan kerusakan hutan di wilayah Bima. Dalam pernyataannya di Mataram, Sabtu (6/12/25), Miq Iqbal menegaskan bahwa penggundulan hutan di daerah tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan tanpa izin.
Menurut Gubernur, aktivitas perusakan hutan itu selama ini tidak ditangani secara serius sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan dalam skala luas.
“Ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas,” tegas Iqbal.
Ia juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait adanya kawasan hutan di Bima yang sudah berstatus sertifikat hak milik. Hal ini, kata Iqbal, menunjukkan betapa kompleksnya persoalan legalitas lahan di lapangan dan menandakan adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi.
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menelusuri akar persoalan tersebut. Langkah penegakan hukum, evaluasi perizinan, hingga investigasi struktur kepemilikan lahan akan dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pemprov akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, penanganan cepat sangat penting agar kerusakan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat serta ekosistem di wilayah Bima.
Hingga kini, pemerintah provinsi tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait guna menyusun langkah strategis penyelamatan kawasan hutan. (SR)






