MATARAM, samawarea.com (15 November 2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Kamis, 13 November 2025, di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang datang khusus untuk menyaksikan sekaligus menandatangani dokumen kerja sama. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Kemenkum NTB kepada Bupati Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Haji Jarot menegaskan bahwa MoU ini memiliki arti strategis bagi Kabupaten Sumbawa. Ia menyebut pendampingan hukum bagi pemerintah daerah menjadi kebutuhan mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Haji Jarot juga menyoroti masih rendahnya pemahaman hukum di tengah masyarakat, sehingga diperlukan upaya sistematis melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum.
Bupati Sumbawa turut menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama bagi produk UMKM yang sudah menembus pasar nasional bahkan ekspor. Menurutnya, penguatan perlindungan merek dan produk menjadi langkah krusial agar UMKM Sumbawa dapat bersaing dan terlindungi di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, SS., SH., MH., menjelaskan bahwa inisiasi MoU ini merupakan wujud dukungan nyata Kemenkum NTB terhadap pemerintah daerah.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan layanan hukum, pembentukan produk hukum daerah, penguatan jaringan dokumentasi hukum, hingga peningkatan kompetensi aparatur melalui pelatihan mediator.
Putu Milawati juga mengapresiasi capaian Kabupaten Sumbawa yang telah memiliki 100 persen pos bantuan hukum di 165 desa dan kelurahan menjadikannya kabupaten keempat di NTB yang mencapai capaian tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran langsung Bupati Jarot, yang disebutnya sebagai kepala daerah pertama di NTB yang datang secara pribadi untuk menandatangani MoU di Kanwil Kemenkum NTB. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap tata kelola hukum yang baik.
Melalui MoU ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam layanan hukum, edukasi masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual, serta penyusunan produk hukum daerah. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta masyarakat Sumbawa yang semakin sadar dan melek hukum. (SR)






