SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 November 2025) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa kembali menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan, yakni Moyo Hulu, Lape, dan Lopok, pada 4–5 November 2025.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 10 personel, terdiri dari enam anggota Satpol PP, dua petugas Bea dan Cukai, satu anggota Kodim 1607/Sumbawa, serta satu personel dari Polres Sumbawa.
Dari hasil operasi di sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dipantau, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pelanggaran pita cukai salah peruntukan.
Total barang bukti yang disita mencapai 720 bungkus rokok dan 21 bungkus tembakau iris, dengan rincian antara lain Rokok Premium Bold (304 bungkus), Manchester, Exotic, Balveer, Omni, Gudang Ganam, Suryaku, Mami Baru, dan puluhan merek lainnya dengan berbagai jenis pelanggaran cukai. Kemudian, tembakau Cahaya Ketanga dan Tembakau Kijang Rinjani juga ditemukan tanpa pita cukai.
Jika dihitung, jumlah total hasil sitaan mencapai 12.480 batang rokok dan 575 gram tembakau iris.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt, menjelaskan bahwa operasi kali ini berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat. Banyak warga berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan terkait cukai,” ungkap Mukhtamarwan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menegaskan bahwa terhadap beberapa pelanggar yang sudah berulang kali melanggar, pihaknya telah memberikan tindakan tegas.
“Selain penyitaan barang bukti, mereka juga diwajibkan membayar denda kerugian negara sesuai aturan dan disetor langsung ke kas negara,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa kata Haris, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai, melindungi masyarakat dari produk ilegal, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (SR)






