NTB Jadi Pelopor Implementasi Pidana Kerja Sosial Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru

oleh -276 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (27 Januari 2025) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi NTB serta seluruh bupati dan wali kota se-NTB terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Pendopo Gubernur Mataram itu menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem peradilan pidana di NTB, sejalan dengan semangat KUHP nasional yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa KUHP baru merupakan pencapaian monumental bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya negara memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda.

“Selama puluhan tahun, KUHP lama tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum sekaligus modernisasi sistem peradilan kita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial juga menjadi solusi atas persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun mendapat sorotan nasional hingga kritik dari Komisi HAM PBB.

“Di banyak negara Eropa, pidana kerja sosial justru membuat penjara semakin kosong. Ini terbukti efektif dan manusiawi,” katanya.

Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial di NTB nantinya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi pemerintah maupun lembaga sosial profesional, termasuk NGO/LSM, LKKS, dan LKSA yang memiliki tenaga pekerja sosial bersertifikat.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman yang ringan. Pelaku akan mengenakan seragam khusus dan masyarakat mengetahui bahwa ia sedang menjalani hukuman. Ini jauh lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan Restorative Justice yang telah lama dikembangkan di NTB. Hingga 2025, tercatat lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial berdasarkan pedoman Perja No. 15 Tahun 2020.

Atribut pelaku pidana kerja sosial akan dibedakan dari petugas resmi untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.

Wahyudi juga menyoroti perlunya pengisian struktur kejaksaan di tiga kabupaten, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Bima agar implementasi kebijakan berjalan maksimal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa pidana kerja sosial harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kompetensi pelaku.

“Ini bukan sekadar menyapu jalan. Bila pelaku punya kemampuan khusus, misalnya jurnalistik, ia dapat diberi tugas melatih pemuda atau perangkat desa,” jelasnya.

Menurutnya, KUHP baru membuka berbagai model kerja sosial, namun penerapannya tetap memiliki batasan.

Yakni, hanya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, Tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan yang merugikan keuangan negara, Tidak semua kasus narkotika dapat dijatuhi pidana kerja sosial, bergantung pada klasifikasi dan pembuktian perkara.

“Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

MoU ini menjadi fondasi bagi NTB untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berbasis kebutuhan daerah. Pemerintah provinsi berharap langkah ini dapat menjadi contoh penerapan KUHP baru di tingkat nasional.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum untuk mempersiapkan diri menghadapi transformasi besar dalam sistem pemidanaan tersebut. (SR)

kampungbet

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *