SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 November 2025) — Proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan kini semakin sederhana, cepat, dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu bantuan pihak lain. Peserta cukup memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan untuk memastikan layanan berjalan aman dan lancar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, menegaskan bahwa seluruh layanan klaim dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan janji mempercepat proses.
“Peserta tidak perlu menggunakan jasa calo. Semua proses klaim bisa dilakukan sendiri dengan mudah asalkan data lengkap dan sesuai. Kami pastikan pelayanan kami cepat dan transparan,” ujar Ni Luh Putu Martini, Selasa (11/11/25).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak peserta yang memahami tata cara klaim melalui kanal resmi, baik secara online maupun offline.
Peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas siap membantu memberikan panduan dan pendampingan bagi peserta yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Ni Luh Putu Martini menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seluruh informasi mengenai syarat dan tahapan klaim dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta di Kabupaten Sumbawa semakin percaya diri untuk mengurus klaim secara mandiri dan aman melalui kanal resmi. (SR)






