Grebeg Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Saat Simpan Sabu di Kost

oleh -670 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (8 November 2025) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi Kampung Narkoba serentak, kegiatan imbangan dari program nasional Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menciptakan wilayah bebas narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Lingkungan Salama. Lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung menindaklanjutinya. Saya memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SPH (30), warga setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan tiga klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,51 gram dan netto 0,54 gram. Selain itu, turut diamankan klip plastik kosong, alat hisap (bong), kaca, sedotan, sumbu, serta satu unit handphone Oppo warna biru.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SPH diduga aktif menjadi bagian dari jaringan penyalahguna sekaligus pengedar sabu di wilayah Kelurahan Bada.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Dompu,” tambah IPTU Rahmadun.

Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan. SPH kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat Satresnarkoba dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting. Polres Dompu akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum kami untuk melindungi generasi muda Dompu dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Nyoman.

Operasi ini juga merupakan bagian dari Program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (KBN) yang diinisiasi BNN dan didukung penuh oleh Polres Dompu. Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkoba di Kabupaten Dompu. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *