SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 November 2025) – Polsek Sumbawa melakukan pendampingan dan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan petugas Pengadilan Agama terhadap objek sengketa lahan di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Jumat (8/11/25 pukul 09.00 Wita.
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap jalannya proses peradilan serta upaya menjaga keamanan masyarakat.
“Kami menurunkan personel Bhabinkamtibmas untuk mendampingi langsung tim Pengadilan Agama. Penting bagi Polri untuk hadir di tengah proses sengketa saudara kandung ini agar tidak terjadi konflik dan memastikan Harkamtibmas tetap terjaga,” ujar IPTU Rohmad Rondhi.
Pemeriksaan setempat dilakukan di lokasi objek sengketa seluas sekitar 1 hektare di Kelurahan Brang Biji. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Pengadilan Agama Sumbawa, didampingi Bhabinkamtibmas Aipda L. Heru Kamarudin, Babinsa, serta Lurah setempat.
Adapun pihak yang bersengketa adalah Abdul Muis, warga Kelurahan Pekat, dan Nur Ismawati binti Tunru Ceang, warga Mataram, yang diketahui masih bersaudara kandung.
Dalam kesempatan itu, petugas Bhabinkamtibmas turut melakukan komunikasi dengan warga sekitar dan kedua pihak yang bersengketa. Ia memberikan imbauan kamtibmas, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan. (SR)






