Sumbawa Barat, Samawarea. Com (6 November 2025 ) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Iwan Irawan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Beras ASN yang selama ini berjalan. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu warisan kebijakan luar biasa dari mantan Bupati KSB, H. Musyafirin, yang membawa dampak positif bagi petani lokal dan pelaku usaha kecil di daerah.
Dalam keterangannya, Iwan Irawan menyampaikan bahwa esensi utama dari Program Beras ASN adalah menyerap hasil panen petani lokal dalam bentuk beras yang kemudian disalurkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di KSB. “Program ini bukan sekadar distribusi beras bagi ASN, tapi mengandung roh pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui kebijakan ini, para petani terbantu, UMKM penggilingan beras (RMU), serta pabrik-pabrik beras di KSB ikut berputar dan tumbuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mantan Bupati H. Musyafirin telah berkontribusi besar dalam memperkuat infrastruktur pertanian daerah. “Sudah miliaran rupiah beliau gelontorkan untuk membangun RMU dan memberikan dukungan kepada pabrik beras di KSB. Ini bukti nyata bahwa orientasi program ini adalah kemandirian daerah,” ujar Iwan.
Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh Dinas Pertanian, KSB diketahui mengalami surplus produksi gabah. Dengan kapasitas produksi yang memadai, Iwan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memenuhi kebutuhan beras ASN dari hasil produksi lokal. “Kita punya bahan baku melimpah, alat produksi memadai, dan tenaga kerja yang siap. Maka sudah seharusnya ASN kita menikmati beras berkualitas yang diproduksi sendiri oleh masyarakat KSB,” katanya menegaskan.
Namun demikian, Iwan mengaku prihatin terhadap kondisi beras ASN yang selama ini diterima para pegawai. Menurutnya, ada indikasi bahwa kualitas beras tersebut tidak sesuai dengan label “premium” yang tercantum pada kemasan. Ia mengutip Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras yang secara jelas mengatur tentang informasi wajib pada kemasan, seperti berat bersih, tanggal produksi dan kedaluwarsa, nama produsen, kelas mutu, nomor pendaftaran, izin edar, dan label halal.
“Jika kenyataannya beras yang diterima tidak memenuhi kriteria tersebut, bahkan tidak sesuai dengan mutu yang tertulis, maka itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ASN yang notabene bagian dari aparatur negara justru menerima produk yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwan juga mengingatkan pernyataan Presiden RI yang disampaikan pada saat meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik-praktik perberasan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Kepala Negara dengan tegas meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, untuk menindak praktik curang seperti pengurangan berat beras, pencampuran mutu, atau penggunaan label palsu. Ini bentuk kepedulian Presiden terhadap rakyat dan para petani,” ujar Iwan mengutip pernyataan tersebut.
Menutup pernyataannya, Iwan Irawan menyerukan agar pimpinan daerah bersama pihak pengawas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Beras ASN di KSB. “Kita ingin semangat awal yang telah ditanamkan oleh Bapak H. Musyafirin dikembalikan. Roh dari kebijakan ini adalah kemandirian pangan, pemberdayaan petani, dan perputaran ekonomi lokal. Jangan sampai nilai-nilai itu hilang hanya karena pengawasan yang lemah,” tandasnya.
Dengan langkah evaluasi tersebut, DPRD berharap agar program beras ASN kembali menjadi kebijakan yang tidak hanya menyejahterakan ASN, tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan marwah kedaulatan pangan di Kabupaten Sumbawa Barat.






