Dinas Perkim KSB Tetapkan 355 KK sebagai Penerima Bantuan Kartu KSB Maju Perumahan

oleh -91 Dilihat
oplus_34

Sumbawa Barat, Samawarea.com (29/11/2025) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menetapkan sebanyak 355 kepala keluarga (KK) sebagai penerima bantuan perumahan melalui Program Kartu KSB Maju Layanan Perumahan untuk tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh usulan calon penerima melewati proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perkim KSB melalui Kepala Bidang Perumahan, Sri Sulastiati, menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2025.

“Jumlah warga yang memenuhi syarat sebenarnya lebih banyak. Namun, penetapan penerima tetap mengacu pada DPA yang tersedia,” ujar Lasti, Jumat (28/11/2025).

Dari total 355 unit rumah yang ditetapkan, 155 unit akan menerima bantuan rehabilitasi atau perbaikan rumah, sementara 100 unit lainnya mendapatkan bantuan pembangunan rumah baru. Adapun sebaran penerima bantuan paling banyak berada di Kecamatan Taliwang, yang hampir merata di seluruh desa dan kelurahan.

Program Kartu KSB Maju Perumahan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kategori miskin. Data calon penerima dihimpun melalui berbagai jalur, mulai dari usulan pemerintah desa, hasil pendataan Agen Gotong Royong (AGR), hingga proposal yang diajukan langsung oleh masyarakat kepada Dinas Perkim.

“Seluruh data yang masuk kami verifikasi secara ketat dan berjenjang,” terang Lasti. Proses verifikasi diawali oleh AGR di tingkat desa, kemudian dilanjutkan oleh fasilitator perumahan sebagai perpanjangan tangan Dinas Perkim di lapangan.

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa rumah yang direhabilitasi atau dibangun benar-benar milik warga yang berhak,” tegasnya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, calon penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain memenuhi syarat administrasi dan teknis, calon penerima juga diwajibkan menyatakan kesediaan untuk berswadaya dalam proses pembangunan.
“Program ini bersifat stimulan. Karena itu, penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan kesediaan berswadaya sebelum ditetapkan melalui SK,” pungkas Lasti.

Dengan ditetapkannya ratusan penerima manfaat ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap Program Kartu KSB Maju Perumahan dapat terus mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat.

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *