SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 November 2025) – Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati resmi mengajukan gugatan pra-peradilan terkait penangkapan warga dalam aksi penolakan eksekusi lahan Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Para advokat menilai penangkapan tersebut tidak prosedural dan diduga disertai tindakan kekerasan hingga intimidasi.
Mereka adalah Ahmadul Kusasi, S.H. Indi Suryadi, S.H. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med. Febriyan Anindita, S.H. Muhammad Isnaini, S.H. Iwan Haryanto, S.H, M.H, Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H, M. Anugerah Puji Sakti, S.H. M.H., C.Med., Roli Pebrianto, S.H. M.H. Syamsur Septiawan, S.H. Nuryono, S.T, S.H. Mujahidin, S.H., C.Mdf, Ovu Denta Larra, S.H. dan Randajamra Negara, S.H.
Salah satu advokat yag tergabung dalam Aliansi, Muhammad Isnaini, SH, menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk pendaftaran pra-peradilan dan persiapan pelaporan ke berbagai lembaga.
“Tadi malam kami sudah daftarkan dan sudah keluar nomor pendaftarannya. Aliansi yang berjumlah 15 advokat ini berasal dari berbagai organisasi. Jika diperlukan, kekuatan hukum ini bisa diperluas,” ujarnya.
Ismi sapaan akrab Lawyer muda ini menilai proses penangkapan terhadap lima warga bukanlah penangkapan yang sah karena tidak disertai surat perintah dan tidak diperlihatkan kepada keluarga.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, SH, menyampaikan bahwa pra-peradilan diajukan atas nama Bintang Imran Maulana, warga Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, salah satu tersangka.
“Nomor pendaftaran PN SBW-691 B3BF232068 dan sudah diterima tanggal 17 November 2025. Kami tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Kami siap membawa saksi dan bukti lengkap,” jelasnya.
Ahmadul menambahkan, hingga kini pihak keluarga baru menerima pemberitahuan penahanan tertanggal 12 November, sementara proses penangkapan terjadi pada 7 November.
“Kalau tanpa surat perintah, tanpa identitas, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, maka itu melanggar aturan ,” ujarnya.
Endra Syaifuddin SH MH Anggota Aliansi lainnya, menegaskan bahwa fokus aliansi adalah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami tidak masuk ke persoalan sengketa lahan atau eksekusi. Kami hanya menyoroti dugaan penangkapan lima warga oleh pihak yang mengatasnamakan kepolisian. Tidak ada identitas dan tidak ada surat perintah yang ditunjukkan,” tegasnya.
Endra menjelaskan bahwa gugatan pra-peradilan diajukan terhadap beberapa institusi mulai dari Presiden hingga Kapolri, serta menjadikan Kapolres Sumbawa sebagai pihak termohon dan Kajari Sumbawa turut termohon.
“Kami tidak ingin arogansi negara kepada rakyat terulang lagi. Negara sudah memberi ruang perlawanan hukum, dan itu yang sedang kami tempuh,” tambahnya.
Rina–Istri Bintang salah satu warga yang ditangkap dan hadir dalam jumpa pers, memberikan kesaksian bahwa penggerebekan terjadi mendadak dan disertai tembakan.
“Kami digerebek di kamar. Anak-anak trauma, bahkan ketika melihat pistol mainan saja sudah menjerit. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan suami karena surat penangkapan belum saya terima,” ungkapnya sembari menghapus air matanya.
Rina yang tengah hamil 7 bulan mengaku ada sekitar tujuh orang memasuki rumah mertuanya, tempat ia dan anak-anak sedang berada. “Saat gerebek, tembakan sudah terdengar dari luar,” tutur ibu dua anak ini.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati ini sehubungan dengan tindakan Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penahanan terhadap lima dari tujuh terduga penganiayaan terhadap personel Polri yang terjadi saat proses pengamanan eksekusi lahan Ai Jati di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa tersebut memicu kericuhan hebat hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.
Kelima terduga yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut bukan akibat insiden tak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku.
Insiden yang terjadi pada 5 November 2025 itu membuat proses eksekusi lahan terpaksa ditunda. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan menarik mundur pasukan demi menjaga stabilitas keamanan. (SR)






