Viral !! Motif Sumbawa Diduga Diklaim Pribadi, Fenco Widjaja Daftarkan 12 Motif ke Kemenkumham

oleh -3743 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Oktober 2025) – Warga Sumbawa dikejutkan dengan kabar bahwa sejumlah motif khas Sumbawa diduga telah didaftarkan atas nama pribadi oleh seorang pengusaha lokal, Fenco Widjaja. Total ada 12 motif yang telah diajukan ke Kementerian Hukum dan saat ini tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak cipta.

Dalam dokumen yang beredar, Fenco Widjaja tercatat sebagai pemegang hak cipta atas motif-motif yang dikenal luas sebagai warisan budaya Sumbawa. Yaitu, Motif Pinggiran Jajar Ayam Saong Baruda, Pinggiran Kemang Jajar Baleno, Pinggiran Jajar Bintang Salapat, Pinggiran Pusuk Rebong Mayong Cepa, Pinggiran Jajar Kemang Kenanga, Pinggiran Jajar Kengkang Bedayung, Pinggiran Jajar Kemang Kowari, Pinggiran Jajar Lonto Pio Manis, Pinggiran Jajar Buntet Kemang, Pinggiran Jajar Kemang Raja Pakalu, Pinggiran Jajar Kemang Raja Tonang Tok, dan Motif Pinggiran Jajar Godong Bolang Lonto.

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan besar soal perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terhadap kekayaan budaya lokal yang bersifat komunal. Banyak pihak menilai, perlu ada pembenahan regulasi agar warisan leluhur tidak jatuh ke tangan individu demi kepentingan komersial. Kabar ini viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik, termasuk dari tokoh dan lembaga terkait pelestarian budaya lokal.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, SE, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan telah menerima informasi tersebut.

“Ini nanti akan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Rakerda Dekranasda pada Kamis, 23 Oktober mendatang, yang akan dihadiri langsung oleh pihak Kemenkumham,” ujarnya.

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memperjelas perbedaan antara HAKI personal dan HAKI komunal. “Rata-rata motif Sumbawa ini merupakan warisan leluhur yang tidak bisa diklaim secara personal,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Samawa (UNSA), Prof. Dr. Syaifuddin Iskandar, M.Pd., juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa motif-motif hias khas Sumbawa sudah lama menjadi objek penelitian ilmiahnya, termasuk dalam tesis S2 nya pada Tahun 1995 lalu.

“Saya sudah meneliti langsung ke berbagai desa, memotret ornamen dan menggali informasi dari tokoh-tokoh adat. Motif-motif seperti kembang satange, lonto engal, pusuk rebong, naga, dan manusia itu adalah karya leluhur, bukan ciptaan modern yang bisa dipatenkan oleh perorangan,” jelasnya.

Menurut akademisi yang disapa Prof Ude, dalam dunia akademik, sekalipun seseorang meneliti dan mendokumentasikan motif tradisional, bukan berarti ia berhak mengklaim sebagai pencipta.

“Kalau hasil penelitian saja tidak bisa dipatenkan secara pribadi, apalagi warisan budaya komunal seperti ini. Inovasi boleh saja, tapi tidak bisa diklaim sebagai ciptaan pribadi. Ini yang berbahaya,” tegasnya.

Karena itu Ia mendorong pihak terkait untuk menelusuri persoalan ini di antaranya meminta klarifikasi dari oknum pengusaha tersebut sehingga diketahui kejelasan dasar dari usulan hak cipta 12 motif tersebut.

Secara terpisah, samawarea.com telah berupaya melakukan konfirmasi ke Fenco Widjaja, Kamis (16/10) sore. Namun pengusaha tersebut tidak berhasil ditemui. Menurut saudaranya yang dipanggil Mei-Mei saat ditemui di UD Ratna, Fenco tidak berada di tempat dan tidak bisa ditemui. Media ini sempat meminta nomor kontak Fenco yang bisa dihubungi, namun tidak diberikan. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *