Sembunyi Sabu di Kaleng Rokok, Pengedar Dibuat Tak Berkutik  

oleh -293 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (17 Oktober 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial A (31), warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kamis (16/10/2025) dinihari pukul 01.10 Wita. A yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap di kamar kos tempatnya tinggal.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah kos yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam kaleng rokok. Yakni 6 klip sabu seberat 1,89 gram siap edar, 3 laleng Rokok Surya berisi plastik klip kosong, 2 bong dan 2 pipet kaca, korek api dan dompet berisi alat bantu hisap dan sekop dari sedotan. Selain itu Ponsel Samsung dan uang tunai Rp 575.000.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta warga yang memberikan informasi yang sangat berguna. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan penuh profesionalisme. Komitmen kami sangat jelas, tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan tersangka. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *