SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Oktober 2025) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan berhasil menyita 510 botol minuman keras berbagai jenis Operasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama dua hari, Senin hingga Selasa (13–14 Oktober 2025), di wilayah Kecamatan Alas dan Alas Barat.
Operasi dalam rangka meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum ini, melibatkan 40 personel dari lintas instansi, termasuk Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Subdenpom IX/2-1, BNNK Sumbawa, serta beberapa OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas KUKM-Indag, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP.
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris S.Sos didampingi Kabid Tibumtranmas yang juga Koordinator Lapangan, Mukhtamarwan, S.Pt, menyebutkan, bahwa ratusan botol miras itu diamankan dari beberapa tempat.
Seperti Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas 77 botol miras (Arak Bali dan Brem), dan Dusun Serba Mutiara, Desa Luar Kecamatan Alas 295 botol miras jenis Arak Bali.
Kemudian di sejumlah cafe wilayah Dusun Semangat Baru, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, yakni Cafe Delima, Libra, Idaman, Garden, Karisma, dan Leo, sebanyak 138 botol miras berbagai merek (Bir Bintang, Anggur Merah, Vodka, dan lainnya).
Tak hanya operasi miras, tim gabungan juga menemukan beberapa pelanggaran serius lainnya. Yaitu bangunan tanpa izin usaha dan IMB.
Untuk miras langsung diangkut dan diamankan. Penanganan selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SR)