MATARAM, samawarea.com (14 Oktober 2025) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka mempelajari penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas persoalan tambang ilegal di daerahnya.
Rombongan dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, didampingi Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD beserta sejumlah Ketua Komisi dan Pansus, serta pimpinan perangkat daerah. Mereka disambut oleh Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (13/10/2025).
Gubernur NTB dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa penerbitan IPR menjadi langkah strategis Pemprov NTB untuk menertibkan pertambangan rakyat yang sebelumnya ilegal, tanpa mengesampingkan aspek kesejahteraan masyarakat.
“IPR ini adalah salah satu cara melegalkan yang ilegal, tetapi barangnya tetap sama,” ujar Gubernur Iqbal, yang akrab disapa Miq Iqbal.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tambang rakyat terus ditingkatkan, termasuk pengendalian dampak sosial dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Saat ini, NTB telah berhasil mendapatkan persetujuan 16 blok IPR dari Kementerian ESDM.
Gubernur Gorontalo menyatakan ketertarikannya terhadap sistem yang diterapkan di NTB dan berharap dapat mengadopsi formula tersebut di Gorontalo.
“NTB dinilai berhasil menemukan formula efektif dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” ungkapnya.
Provinsi NTB memang telah melangkah maju dalam pengelolaan tambang rakyat. Pada 12 Juli lalu, IPR pertama secara resmi diberikan kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa, menandai babak baru legalisasi aktivitas pertambangan skala kecil di daerah tersebut.
Menutup pertemuan, Gubernur NTB menyarankan agar rombongan Gorontalo juga berdiskusi langsung dengan Kapolda NTB, yang dikenal sebagai salah satu penggagas utama program IPR di wilayah NTB.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda NTB, Ketua DPRD NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala perangkat daerah. (SR)