Gasak 9 Bed dan Rekam Medis RS UNRAM, Pria Asal Mataram Dibekuk Polisi

oleh -116 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9 Oktober 2025) — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah Sakit Universitas Mataram. Pelaku berinisial ATL alias Alfi (30), warga Monjok Timur, ditangkap, Selasa (6/10) petang sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sejumlah barang milik rumah sakit, termasuk 9 unit bed pasien berbahan besi dan 25 ikat rekam medis, yang masing-masing berisi sekitar 40–50 lembar.

Kejadian pencurian diduga terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 02.00 Wita dan Senin, 25 Agustus 2025 pukul 03.00 Wita. Aksi pencurian berlangsung di area Rumah Sakit Universitas Mataram, yang berlokasi di Jalan Majapahit No. 62, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Menurut laporan, kasus ini terungkap setelah Direktur RS Unram, dr. Akhada Maulana, Sp.U, MARS, melaporkan kehilangan sejumlah peralatan dan dokumen penting.

Kepala Sub Bidang Humas, Hukum, dan Pemasaran rumah sakit pun menindaklanjuti perintah dari direktur untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 buah bed elektrik sebagai barang bukti. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses hukum terhadap pelaku serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *