SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Oktober 2025) – Sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Alas digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Jumat (3/10/25) sore. Dalam tindakan ini, tim mengamankan seorang pria bersama dua orang wanita. Selain itu mengamankan barang bukti 11 poket narkotika jenis sabu seberat 8,64 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Tiga yang orang diamankan berinisial HY (47) bersama dengan dua orang perempuan, AS (38) dan AC (19).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di Desa Dalam. Untuk memastikan, Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terduga tengah berasa i dapur.
Saat ketiganya dibawa ke Polres Sumbawa, HY mengakui masih menyembunyikan sabu lainnya. Tim Opsnal kembali ke TKP dan menemukan tambahan 2 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di bawah semen beton di depan rumah.
Total barang bukti yang berhasil disita selain 11 poket sabu (8,64 gram brutto) adalah 2 buah alat hisap/bong, 2 unit HP Android, 4 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah klip kosong, dan uang tunai Rp 100.000.
Hasil pemeriksaan, HY ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya dua perempuan hanya berstatus saksi. (SR)