Komisi II DPRD Sumbawa Tegaskan Beras Campuran Bukan Oplosan, Publik Diminta Tidak Panik

oleh -755 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juli 2025) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Pertanian soal “beras oplosan” yang belakangan memicu keresahan di masyarakat. Mereka menegaskan, tidak semua beras campuran dapat dikategorikan sebagai oplosan, dan publik diminta memahami perbedaannya secara tepat.

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, Zohran, SH, menjelaskan bahwa pencampuran beras diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Ia menilai istilah “oplosan” kerap disalahartikan dan berdampak buruk terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

“Kami mendukung pengawasan beras agar kualitasnya tetap terjaga. Tapi jika masyarakat memahami semua beras campur sebagai oplosan, itu keliru dan sangat berbahaya bagi industri perberasan kita,” ujar Zohran, Rabu (23/7).

Menurutnya, mencampur beras sesuai standar mutu yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Bapanas bukanlah pelanggaran. Justru hal itu bagian dari praktik umum dalam industri pangan. Sebaliknya, “oplosan” adalah pencampuran ilegal yang merugikan kualitas dan konsumen, seperti menurunkan mutu beras demi keuntungan sepihak.

Ia bahkan menarik analogi dari industri minyak. “Seperti Pertamina mencampur berbagai RON untuk menghasilkan Pertalite, itu blending yang sah. Sedangkan oplosan adalah tindakan curang seperti mencampur bensin murahan untuk dijual seolah-olah premium,” jelasnya.

Politisi NasDem ini juga memaparkan bahwa dalam regulasi Bapanas No. 2/2023, mutu beras diklasifikasikan dalam empat kelas, dan semuanya harus memenuhi syarat dasar seperti bebas hama, tidak berbau, dan aman untuk dikonsumsi. Di samping itu, ada parameter seperti derajat sosoh, kandungan menir, butir patah, dan butir rusak yang menjadi tolok ukur mutu beras.

“Semua standar itu wajib dicantumkan dalam label kemasan. Ini menggantikan aturan lama seperti Permentan No. 31/2017 dan Permendagri No. 48/2017,” terang Zohran.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap oknum yang mempermainkan sisi kuantitas atau berat beras. “Kalau berat tidak sesuai timbangan, itu penipuan, dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Komisi II DPRD Sumbawa mendukung pernyataan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, yang sebelumnya juga menegaskan pentingnya membedakan istilah oplosan dan campuran. Menurut Zohran, pelaku usaha yang mematuhi aturan tidak seharusnya disalahpahami atau dirugikan karena miskomunikasi.

“Harus ada edukasi kepada masyarakat agar istilah-istilah sensitif seperti ini tidak menimbulkan kepanikan. Ini penting untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan konsumen,” tutupnya.  (SR

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *