Dua Pengedar Dibekuk, Polisi Sita 40 Gram Sabu di Kotak Susu

oleh -2504 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juli 2025) – Dua pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, Rabu (23/7/2025).

Kedua terduga berinisial SO (49) warga Kecamatan Lape, dan HB (28) warga Kecamatan Moyo Hilir, ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa–Bima KM 6, tepatnya di depan Gudang SB, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Moyo Hilir.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan terduga, polisi menyita 8 poket sabu dengan total berat bruto 40,73 gram, dua unit ponsel, sekotak susu yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta sepeda motor Honda Fazzio warna biru.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KK yang juga berasal dari Moyo Hilir.

“Kedua terduga dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (SR) 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *