DOMPU, samawarea.com (3 Juni 2025) – Upaya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu untuk mengungkap peredaran gelap narkoba terus dilakukan dengan berbagai cara. Sebagaimana yang dilakukan di wilayah Kecamatan Pekat, Kabuopaten Dompu.
Pengungkapan ini setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Rupanya terduga pengedar terpancing sehingga berhasil ditangkap, Senin (2/6) dinihari pukul 02.30 Wita. Terduga ini berinisial SA (27) seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Pekat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian sejak pukul 01.00 Wita, tim bergerak dengan menyamar sebagai pembeli. Saat terduga membuka pintu, tim langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok berlapis isolasi hitam. Yakni 3 klip berisi 15 gulung sabu dengan total berat bruto 8,03 gram.
Terduga yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut digelandang ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Terduga akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Zuharis. (SR)







Insightful dan bikin mikir. Kalau kamu suka ngobrolin topik-topik kayak gini, kamu bakal betah di kanal.id!