Dituding Terima Suap 13 Juta, ITK Resmi Lapor Polisi

oleh -3325 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juni 2025) – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) secara tegas membantah tuduhan menerima suap sebesar Rp 13 juta terkait dugaan kasus bahan bakar minyak (BBM). ITK menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik lembaga.

Karena tuduhan yang tidak berdasar dan telah merusak reputasi serta menimbulkan kerugian moral yang serius bagi lembaga, Presidium ITK, Abdul Haji S.AP menempuh upaya hukum. Didampingi kuasa hukumnya Febriyan Anindita SH, Abdul Haji melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke Polres Sumbawa, Senin (2/6/25) sore ini.

“Tuduhan ini merupakan pencemaran nama baik yang serius. Langkah hukum yang kami tempuh ini untuk melindungi reputasi lembaga dan menegakkan keadilan,” tegas Abdul Haji kepada media ini usai lapor polisi.

Diceritakan Haji, adanya tuduhan terhadap ITK berawal dari munculnya isu suap terkait BBM illegal yang dipublish salah satu media online di NTB. Dalam berita itu menyebutkan bahwa salah seorang masyarakat mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 13 juta yang masuk ke ITK dengan tujuan untuk membatalkan aksi demontrasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

“Kami menuntut agar pihak yang menuduh ITK dapat memberikan bukti autentik dan faktual yang mendukung pernyataannya sebagaimana yang dipublish media tersebut. Tanpa bukti yang sah dan meyakinkan, pernyataan itu hanya merupakan fitnah yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

ITK menyatakan tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan. Lembaga ini juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan nama baik lembaga akan dipulihkan,” tandasnya.

Ditambahkan Febriyan Anindita SH dari FA Law selaku kuasa hukumnya, bahwa pencemaran nama baik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 310 dan 311 serta UU ITE Pasal 27 ayat (3). Unsur kesengajaan, tanpa hak, dan merusak kehormatan disebut ITK sudah terpenuhi dalam tuduhan yang dilayangkan.

“Kami minta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan adil. Kami sudah menunjuk kuasa hokum untuk mengawal prosesnya,” desaknya.

Untuk diketahui laporan yang dilayangkan Abdul Haji telah diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa, dan selanjutnya akan ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse dan Kriminal (Reskrim). (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *