DOMPU, samawarea.com (29 Mei 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MI (26), yang diketahui berstatus mahasiswa, berhasil diamankan di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (28/5/2025) malam pukul 18.30 Wita.
MI ditangkap di dalam rumah tempat tinggalnya saat tengah tertidur bersama pasangannya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH., yang menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto.
“Penggerebekan dilakukan setelah memastikan keberadaan target. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di dalam tas jinjing warna abu-abu di atas lemari,” ujar AKP Zuharis dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, KI (34) dan FC (40), petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 klip plastik berisi sabu, sedotan plastik yang telah dimodifikasi.
Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk interogasi awal, tes urine, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam perang melawan narkoba. Jangan pernah ragu untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (SR)






