Polres Sumbawa Gelar Seminar Dinamika R-KUHAP, Kapolres: Forum Diskusi yang Konstruktif  

oleh -662 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Maret 2025) – Rancangan KUHAP tengah dilakukan uji public. Hal ini dilakukan untuk merespon tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan menggelar seminar.

Seminar yang dilaksanakan Polres Sumbawa ini bertajuk “Dinamika RKUHAP” yang dilaksanakan di La Grande Hall, Sumbawa, Kamis, 6 Maret 2025. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak di antaranya Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., Kasubbid Bankum Polda NTB AKBP Lalu Salehuddin, S.H., Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB Dr. Asmuni, SH., MH., Sekretaris Daerah yang diwakili Staf Ahli Bupati, I Ketut Sumadi Artha SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Reli Dominggus Behuku, SH., MH., Ketua Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, SH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Lahmuddin, SH., MH., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa Dr. Supriadi.

Hadir juga Ketua PWI Kabupaten Sumbawa Zainuddin, SH., Kasat Reskrim, Kasat Narkoba bersama personel se-Pulau Sumbawa, serta perwakilan advokat dan mahasiswa.

Kapolres Sumbawa dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut membahas berbagai aspek perubahan dalam R-KUHAP, merumuskan rekomendasi implementasi yang lebih efektif, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, baik akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun perwakilan masyarakat sipil.

Ia berharap seminar ini dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pembaharuan harus dilakukan secara komprehensif. Budaya hukum di Indonesia saat ini masih mengutamakan hukuman penjara, padahal ada alternatif lain seperti denda damai atau rehabilitasi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyoroti pentingnya penerapan sistem peradilan pidana yang mengedepankan nilai-nilai baru seperti restorative justice, rehabilitasi, dan restitutif. Perubahan dalam sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan. KUHP yang ada saat ini perlu segera disesuaikan agar dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Seminar ini bukan hanya sekadar menjadi revisi regulasi, namun langkah maju dalam mewujudkan peradilan pidana yang lebih terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *