SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 November 2024) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas sengketa lahan di wilayah Samota yang memenangkan gugatan Ali BD terhadap Sri Marjuni Gaeta dkk, dinilai keliru.
Patut diduga putusan majelis hakim tidak sesuai fakta lapangan dengan bukti surat Ali BD sebagai Penggugat. Hal ini ditegaskan oleh FPPK Pulau Sumbawa dalam rapat hearing dengan Pejabat BPN Sumbawa Besar di Kantor BPN Sumbawa belum lama ini.
Melalui sambungan telepon seluler, Sri Marjuni menjelaskan bahwa Ali BD salah mengklaim tempat atau salah objek lahan dengan data yang mereka miliki. Mereka berupaya untuk menjustifikasi klaimnya ini dengan cara menggunakan tangan-tangan oknum di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Padahal fakta yang terungkap di persidangan bahwa batas-batas berdasarkan data tanah yang dimiliki Ali BD (SHM 507), tidak singkron dengan data tanah yang dimiliki Sri Marjuni Gaeta dkk.
Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut sementara tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk yang lautnya berada di sebelah barat. Inikan aneh bin ajaib.
Namun dengan segala upaya dilakukan Ali BD yang diduga bersekongkol dengan berbagi pihak, akhirnya Majelis Hakim PN Sumbawa memenangkan Ali BD, yang secara tidak langsung mengakui bahwa obyek yang diklaim Ali BD benar adanya meski obyeknya tak sesuai fakta hukum, administrasi dan lapangan.
Ketua FPPK, Abdul Hatap mengakui jika putusan oknum hakim PN Sumbawa benar-benar nekat dengan mengeyampingkan fakta hukum, data dan lapangan. Dengan putusan itu, Pengadilan Negeri diduga telah membolak-balikkan kebenaran. Yaitu membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar.
Kendati ada upaya hukum lain yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali yang bisa ditempuh. Hatap menilai prilaku hakim di tingkat pertama (PN) harus diberikan bimbingan lebih intensif oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung agar ke depannya lebih teliti dan cermat dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Sebab masyarakat sudah semakin mengerti dan memahami hukum dan keadilan lewat media sosial (medsos) sehingga setiap ketidak-adilan yang terjadi dapat dirasakan seperti yang dialaminya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami juga sudah meminta dan melaporkan putusan PN Sumbawa ini ke KPK, KY dan Mahkamah Agung. Semoga secepatnya ditindaklanjuti. Kami berharap bila terjadi kekeliruan yang disengaja oleh oknum hakim PN Sumbawa agar didemosi atau dipecat atau dipenjara,” tegasnya.
Sedangkan saat hearing dengan jajaran pejabat BPN Sumbawa, Hatap mengaku telah mempermasalahkan sikap BPN yang tidak melindungi produk yang diterbitkannya yaitu sertifikat atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk. Dalam menerbitkan sertifikat itu, tentu berdasarkan warkah yang ada dan telah terverifikasi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Sumbawa, bahwa BPN meyakini dari awal bahwa Sri Marjuni dkk menang dalam persidangan. Ia tidak menyangka putusan hakim memenangkan Ali BD. BPN mengaku saat persidangan tepatnya agenda pemeriksaan setempat (PS) dengan turun ke lapangan, jajaran BPN termasuk petugas ukur sudah siap hadir pukul 09.00 Wita sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PN Sumbawa. Tanpa diduga PN Sumbawa merubah jadwalnya. (SR)






