SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Agustus 2024) – Banyak cara yang dilakukan polisi untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Salah satunya menyamar sebagai pembeli. Dari penyamaran ini, anggota Satreskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap dua orang terduga berinisial SA (35) dan SM (33) warga Desa Marente, Kecamatan Alas. Keduanya dibekuk di kediaman SA yang beralamatkan di Dusun Marente Beru, Kamis malam, 1 Agustus 2024, pukul 21.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Alas dengan menangkap dua orang terduga. Dari tangannya diamankan barang bukti 6 poket shabu seberat 6,36 gram yang dibungkus plastic klip obat bening.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Marente kerap terjadi transaksi narkoba. Anggota pun berpura-pura sebagai pembeli (under cover buy). Terduga pun masuk dalam perangkap. Ketika transaksi langsung dibekuk.
Saat diinterogasi, ungkap Kasat Tamrin, Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Alas Barat. Selanjutnya para terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. (SR)






