SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juli 2024) – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy yang terdiri dari Safran, SH., MH., Adhar, SH., MH. Muhamad Arif, SH., dan Taufikurahman, SH., M.Hum., telah menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (23/7/24).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Yulianto Thosuly SH ini, tim kuasa hukum dari Law Firm Sambo Mataram tersebut membacakan pledoi setebal puluhan halaman yang intinya membeberkan fakta yang terungkap di persidangan dan meminta terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP.
Setelah pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH meminta JPU yang diwakili Dhieka Citra Perdana SH untuk menyampaikan tanggapan. Namun JPU hanya menyampaikannya secara lisan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya. Kalimat singkat yang disampaikan JPU ini membuat hakim bereaksi.
Hakim mengingatkan JPU bahwa kasus yang menjerat Nyonya Lusi ini bukan perkara main-main. Melainkan perkara serius dan menyangkut nasib seseorang yang telah ditahan selama berbulan-bulan.
“Bagaimana mau ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa, kalau saudara (JPU) hanya menyampaikan secara lisan dan sangat singkat. Saya ingatkan ya, ini bukan perkara main-main,” tegur Hakim.
Jawaban singkat JPU ini juga mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. “Kami bingung Yang Mulia (majelis hakim), apa yang mau kami tanggapi dengan jawaban lisan dan singkat dari saudara penuntut umum (JPU) ini,” kata Safran SH MH.
Meski demikian, Safran menegaskan akan menanggapi jawaban JPU ini secara tertulis pada sidang Rabu (24/7/24) hari ini.
Ditemui usai sidang, Safran SH MH selaku Kuasa Hukum Lusy mengakui sikap JPU yang memberikan tanggapan secara lisan dan membingungkan tersebut. Ia menduga sikap JPU ini menandakan bahwa menang sejak awal JPU memiliki keraguan untuk mengkualifikasikan perbuatan terdakwa Lusi sebagai perbuatan pidana.
Kendati demikian, pihaknya akan menanggapi tanggapan JPU atas Pledoi yang disampaikannya nanti, secara tertulis pada persidangan Hari Rabu. Ini dilakukannya untuk memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa ini bukan perkara main-main, tapi perkara yang menyangkut keadilan dan hak asasi manusia.
“Kami tentu bersungguh bersungguh-sungguh untuk menghadirkan kebenaran-kebenaran sehingga majelis hakim nantinya meyakini bahwa memang apa yang dilakukan oleh terdakwa ini memang bukan perbuatan pidana. Ini murni pengelolaan dan penyelamatan CV Sumber Elektronik itu sendiri,” tandasnya.
Untuk itu Safran meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tindak pidana penggelapan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain itu mengembalikan seluruh barang bukti CV. Sumber Elektronik yang disita dari terdakwa selaku ahli waris, untuk dikembalikan kepada terdakwa Lusy. Kemudian merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik terdakwa. (SR)






