SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Mei 2024) – Seorang petani berinisial KD (37) warga Kecamatan Alas Barat, ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi peredaran narkoba di wilayah setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 9 poket shabu seberat 3,84 gram, Honda Vario, 2 klip obat kosong, selembar plastik warna hitam, HP, dan uang tunai Rp. 355.000
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos, mengatakan, penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Minggu (26 Mei 2024) pukul 20.00 Wita.
Sebelum ditangkap, tim melakukan pemantauan. Setelah memastikannya, tim meringkus terduga duduk di atas motor. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika. “Terduga merupakan penjual dan pengguna narkotika jenis shabu dan saat itu terduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan,” terang AKP Tamrin.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, terduga digelandang ke Mapolres Sumbawa. (SR)






