LOMBOK TENGAH, samawarea.com (29 Januari 2024) – Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, kasus kematian Irawati (40) warga Dusun Sarang Angin Desa Kawo Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang ditemukan tak bernyawa di lokasi sawahnya, akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya, Suriatman (41) suaminya sendiri.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian STK., SIK., Senin (29/1) menyebutkan dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Hizkia mengungkapkan, berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala, diduga akibat pukulan benda keras.
Kasat mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku sempat cekcok dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan. “Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” kata Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah dan atas perbuatannya dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, seperti diberitakan samawarea.com, pelaku sempat bersandiwara. Berpura-pura mencari istrinya yang tidak pulang ke rumah. Beberapa kali dia bolak-balik rumah dan sawah untuk mencari isterinya. Bahkan sempat menanyakan keberadaan istrinya kepada para petani di dekat sawahnya. Tak hanya itu, pelaku juga menghubungi keluarga korban untuk menanyakan keberadaan korban.
Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui dan mencari alibi menutupi perbuatannya. Namun hasil otopsi menunjukan korban meninggal dunia karena mengalami cedera serius di bagian kepalanya akibat benturan benda keras. Ini disebabkan penganiayaan yang dilakukan pelaku. (SR)






