SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Januari 2024) – Sebanyak 23 tersangka berhasil digulung jajaran Polres Sumbawa dalam Bulan Januari 2024 ini. Para tersangka tersebut melakukan berbagai tindak pidana. Dalam press release yang digelar, Senin (29/1), Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP, didampingi Wakapolres, Kompol Iwan Sugianto SH, Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K, S.IK, Kasat Res Narkoba, AKP Muh Fathoni SH dan Kasi Humas, IPDA H. Dwi Nuryanto S.Adm, menyebutkan, 23 tersangka ditangkap setelah pihaknya mengungkap 16 kasus.
Yaitu kasus 2 kasus curanmor, 2 curat, 1 kasus penggelapan, 6 persetubuhan anak di bawah umur, 2 kasus pencabukan terhadap anak, 1 kasus penganiayaan dan pengeroyokan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). “Paling banyak kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yaitu 10 kasus dengan 8 orang tersangka,” ungkap Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, berbagai modus dilakukan para tersangka. Untuk kasus curanmor, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak. Kasus Curas, pelaku menodongkan senpi terhadap korban, yang ternyata hanya korek api berbentuk senjata api. Sedangkan persetubuhan dan pencabulan dengan mengimingi dan mengancam korban. Dari sejumlah kasus ini diamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, mobil, pisau, parang, HP dan lainnya.
Terkait kasus ini, Kapolres menghimbau masyarakat untuk waspada, sebab kejahatan bisa menimpa siapa saja. Seperti upaya meminimalisir kasus curanmor, masyarakat diminta memarkir kendaraannya di tempat yang aman, dan menggunakan kunci ganda. (SR)






