SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Januari 2024) – Banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa yang masih belum menaati peraturan yang ada. Karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) setempat meminta agar perusahaan yang beroperasi untuk melakukan wajib membuka lowongan pekerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja. “Kepada semua perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan,” tegas Kepala Disnakertrans Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, belum lama ini.
Kewajiban ini jelas Kadis, sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Dalam pasal 15 menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki sejumlah tugas dan tanggungjawab terkait hal itu.
Seperti, melalukan pembinaan kepada pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Melakukan verifikasi lowongan pekerjaan, dan menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Kemudian, memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan. Melalukan pembinaan pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja dalam satu daerah.
Di samping itu melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya tersebut. (SR)


 
											 
 




