Kisah Lalu Mahsup, Tidak Punya Uang Tanpa Pengacara, Menang Lawan Boss Besar di Pengadilan

oleh -729 Dilihat
Lalu Mahsup

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2023) – Banyak yang mengatakan jika tak punya uang jangan harap bisa menang di pengadilan. Apalagi tanpa didampingi pengacara. Meski benar dan memiliki bukti yang cukup, tetap saja kalah dalam perkara. Justru sebaliknya, meski memiliki alat bukti yang minim jika punya uang yang banyak dan berlabel boss besar, maka kemenangan berada dalam genggaman.

Namun anggapan putusan dapat dibeli dan kemenangan hanya milik orang kaya, ternyata tidak benar. Ini dapat dibuktikan dari gugatan perkara yang dilayangkan Ali Saleh Hussein Abdullah—Boss Besar yang merupakan Developer Perumahan “Hayatu Saida” asal Yaman, melawan Lalu Mahsup, seorang pekerja borongan asal Lombok Timur.

Jika dilihat dari segala persiapan Ali Saleh Hussen selaku penggugat bakal menang. Selain memiliki kemampuan finansial, warga negara asing (WNA) tersebut didampingi 7 pengacara sekaligus. Pengacara pun tak tanggung-tanggung. Mereka berasal dari Kantor Pengacara Afdhal & Dedy Law Firm yang beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jakarta Pusat.

Sedangkan Lalu Mahsup adalah masyarakat biasa dan seorang pekerja kasar, dengan kondisi ekonomi paspasan. Jangankan untuk membayar pengacara, untuk biaya akomodasi dan transportasi dari Lombok Timur ke Sumbawa, megap-megap. Beruntung ada keluarga dan sahabatnya tempatnya berteduh dan selalu mensupportnya.

Perjuangan Lalu Mahsup untuk mendapatkan haknya, terbilang cukup panjang. Berawal dari pengerjaan 21 unit rumah type 36 di Perumahan Hayatus Saida. Pengerjaan ini sesuai surat perjanjian kontrak (SPK) antara Lalu Mahsup selaku pekerja dengan Ali Saleh Hussein selaku developer.

Namun ketika Lalu Mahsup baru menyelesaikan 13 unit rumah, pekerjaannya dihentikan secara sepihak. Padahal material untuk 21 unit rumah sudah tersedia di lokasi. Lalu Mahsup pun mempertanyakan dan meminta ganti rugi. Justru Lalu Mahsup yang digugat. Ali Saleh Hussein menuding Lalu Mahsup melakukan wan prestasi.

Sidang pun berlangsung di PN Sumbawa. Awalnya Lalu Mahsup didampingi seorang pengacara. Entah mengapa tiba-tiba pengacara tersebut mundur. Dengan situasi yang serba sulit, selain tak memiliki uang dan juga buta akan pengetahuan hukum, tak ada jalan lain bagi Lalu Mahsup kecuali melakukan perlawanan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Karsena SH MH didampingi Hakim Anggota, Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH MH, cukup mengejutkan sekaligus membuka mata para pencari keadilan. Gugatan Ali Hussein ditolak, dan Lalu Mahsup dimenangkan.

Merasa tidak puas atas putusan hakim PN Sumbawa, Ali Hussein mengajukan banding. Hasilnya juga memenangkan Lalu Mahsup. Demikian dengan Putusan Kasasi, juga memenangkan Lalu Mahsup dengan menolak permohonan Kasasi Ali Saleh Hussen.

“Saya tidak punya uang, tidak ada pengacara dan saya juga tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup. Hanya satu keyakinan saya, bahwa kebenaran akan terungkap dan hukum tidak dapat dibeli,” cetusnya.

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Sumbawa, PT Mataram dan MA yang menangani perkara ini, karena mampu menjaga citra baik peradilan. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *