Surbini: Itu Tidak Benar, Pengadaan Tanah Sudah Prosedural
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Mei 2023) – Keluarga Besar Abdul Azis AB sebagai salah satu pemilik tanah yang digunakan untuk lokasi Sirkuit MXGP menyayangkan terjadinya pembayaran tanah kepada salah satu pihak oleh Pemkab Sumbawa.
Padahal Abdul Azis telah menyurati tiga kali dan menyampaikan langsung agar tidak melakukan pembayaran terhadap tanah peta bidang 14, 15 dan 4, karena masih dalam proses penyelidikan atas laporan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah dan Notaris PPAT beserta stafnya.
Abdul Azis melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH kepada samawarea.com, Senin (29/5) mengatakan, mengakui hal itu. Ia telah bersurat tertanggal 30 Januari 2023 yaitu pemberitahuan kepada Ketua Panitia Pembebasan Tanah dari Pemkab Sumbawa agar tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu karena masih dalam sengketa. Namun surat itu tidak diindahkan. Padahal proses hukum atas tanah itu telah dibuktikan dengan SP2HP dari kepolisian, dan ditunjukkan dokumen yang dipalsukan.
“Panitia Pembebasan Tanah Pemkab Sumbawa tetap tidak mengindahkannya dan tetap melakukan pembayaran terhadap tanah yang masih dalam sengketa. Surat yang dilayangkan telah ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Dandim Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Kajati NTB (Satgas Mafia Tanah), dan KPK,” bebernya.
Menurut Imam, pembayaran yang dilakukan tidak tepat karena tanah masih dalam sengketa. Karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemerintah seharusnya bersikap hati-hati dan menggunakan legal audit profesional yang tersumpah dan telah menempuh Pendidikan Profesi Auditor Hukum (JSLG dan ASAHI).
Tidak semua orang atau advokat memiliki kompetensi untuk menjadi seorang legal auditor, yang berhak mengatakan kondisi clear and clean kemudian dapat dilanjutkan ke tahap pembayaran. Hanya seorang legal auditor setelah melakukan audit secara obyektif dan independent yang berhak mengatakan kondisi tanah telah clear and clean dan dapat dilanjutkan ke tahap pembayaran.
“Bukan orang-orang yang tidak kompeten kemudian mengatakan kondisi telah clear and clean lantas Pemkab melakukan pembayaran, itu namanya sembrono alias sikap tidak hati-hati yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Untuk itu Keluarga Abdul Azis AB menuntut Pemkab Sumbawa segera kembalikan uang yang telah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak karena kondisi masih sengketa.
“Segera uang tersebut yang nilainya lebih kurang 8 Miliar untuk dikonsinyasikan di pengadilan. Apabila tidak dilakukan maka Pemkab tidak dapat melaksanakan kegiatan MXGP di atas tanah tersebut karena status tanah masih milik orang lain bukan milik Pemkab Sumbawa,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada Kapolres Sumbawa agar segera mengusut tuntas praktek-praktek mafia tanah yang telah dilaporkan dan sudah lebih dari 6 bulan laporan masih dalam penyelidikan belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Padahal beberapa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pihak Keluarga Abdul Azis AB sangat mendukung MXGP terselenggara namun tidak sampai merampas haknya sebagai pemilik tanah. Seharusnya dengan adanya MXGP membawa manfaat untuk masyarakat Sumbawa khususnya bukan malah menjadi musibah untuk masyarakat Sumbawa dalam hal ini pemilik tanah. Manfaat MXGP harus dirasakan oleh masyarakat Sumbawa bukan proyek segelintir orang yang mengambil keuntungan mengatasnamakan masyarakat Sumbawa.
Tanggapan Pemda Sumbawa
Menanggapi hal itu, Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Anggota Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Surbini SE., MM, Senin (29/5) membantah semua tundingan dari Abdul Azis melalui kuasa hukumnya.
Menurut Surbini yang sedang cuti dan mendampingi anaknya wisuda di Surakarta Solo, bahwa proses pengadaan tanah untuk pusat sarana dan prasarana olahraga (Sport Center) di Samota sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan pengadaan tanah.
Kaitan dengan keberatan Abdul Azis, ungkap Surbini, sebenarnya sudah diumumkan dan diberi ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keberatan. Ada beberapa pihak yang sudah melakukan sanggahan dan telah diakomodir dengan turun di lapangan bersama para pihak tersebut.
Mengenai petang bidang 14, 15 dan 4 yang dipersoalkan Abdul Azis, sudah melalui proses. Saat mengajukan surat keberatan terhadap peta bidang tersebut, panitia pengadaan tanah tidak mengakomodirnya.
Sebab proses dan tahapan pengadaan tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.
Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah tersebut, telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022, melalui media cetak, online, serta ditempel di Kantor Kelurahan Brang Biji dan Kantor Kecamatan Sumbawa selama 14 hari kerja.
“Surat Keberatan dari saudara Imam Wahyudin, SH sebagai Kuasa Hukum Abdul Aziz AB tertanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pencegahan/Pemblokiran dari saudara Abdul Aziz AB tertanggal 10 Februari 2023, telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana yang telah ditetapkan. Sehingga keberatan Abdul Azis ditolak.
Memang diakui Surbini, Abdul Azis mengajukan gugatan terhadap peta bidang 14 dan 15. Namun gugatannya ditolak dan pihak Abdul Azis tidak mengajukan banding. Karena ditolak pengadilan, pihak Abdul Azis mengajukan gugatan kedua.
Dalam gugatannya, Abdul Azis tidak memasukkan peta bidang 4, 14 dan 15, namun menyebutkan 7 sertifikat. Dan dana ganti kerugian untuk 7 sertifikat inilah yang sudah dititipkan di pengadilan.
“Jadi tidak benar tuduhan pihak Abdul Azis yang menyebutkan sebagian uang pembebasan tanah Sirkuit MXGP hilang dan tidak dikonsinyasi di Pengadilan. Sebab tanah untuk peta bidang itu telah resmi menjadi aset daerah setelah Panitia Pengadaan Tanah membayarnya kepada pihak yang berhak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan samawarea.com, ganti kerugian itu dibayarkan kepada Ahmad Zulfikar senilai Rp 3.194.453.385 untuk bidang 4 dan 15, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666 untuk bidang 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 sesuai daftar nominatif, di Kantor Bupati Sumbawa, 28 Februari 2023 lalu. Totalnya sekitar Rp 8,7 Milyar.
Pembayaran ini dilakukan terhadap lahan yang tidak bersengketa. Sedangkan yang bersengketa, pembayaran tanahnya dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa sembari menunggu putusan hukum yang bersifat inkrach. Namun demikian, selama proses persidangan, Pemda Sumbawa sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak dananya dititipkan di Pengadilan. (SR)






