GANTI MENTERI GANTI KURIKULUM ?

oleh -1249 Dilihat
MASTUR AZIZ

Oleh MASTUR AZIZ, Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

Kurikulum Pendidikan memegang peranan yang sangat vital dan mendasar dalam dunia pendidikan. Kurikulum diumpamakan sebagai ruh dan proses belajar mengajar dianggap sebagai jasad. Kurikulum mempunyai posisi sentral dalam proses pendidikan, bahkan kurikulum menjadi tempat kembali kebijakan-kebijakan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah atau pemerintah. Bisa dibayangkan bagaimana pendidikan tanpa keberadaan kurikulum. Karena suatu pendidikan tanpa adanya kurikulum ibarat seseorang yang berjalan di tengah malam buta tanpa penerang tentunya akan menabrak segala sesuatu di depannya, dan berjalan tanpa arah.

Kurikulum merupakan salah satu instrumen guna mencapai tujuan pendidikan, dan sekaligus digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Kurikulum di dunia pendidikan adalah penyangga utama kegiatan belajar mengajar. Beberapa pakar bahkan mengatakan bahwa kurikulum merupakan jantungnya pendidikan, baik buruknya hasil pendidikan ditentukan oleh kurikulum. Efektifitas dalam pelaksanaan pendidikan haruslah selalu berorientasi dan berdasarkan kurikulum. Hal ini karena seluruh kegiatan pendidikan kembali dan bermuara kepada kurikulum. Kurikulum mutlak diperlukan dalam proses pendidikan karena tujuan dalam kurikulum itulah yang akan menghasilkan lulusan dengan kompetensinya. Tidak lain karena kurikulum adalah poros atau sentral dari proses pendidikan. Sehingga kurikulum merupakan bidang yang paling langsung berpengaruh terhadap hasil pendidikan.

Sebagai bidang yang berpengaruh dalam pendidikan, kurikulum bukanlah barang mati yang tidak bisa disentuh perubahan. Secara teoritis maupun praktis kurikulum suatu pendidikan itu tidak hanya bersifat selalu statis, tetapi dapat berubah dan bersifat dinamis mengikuti perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak ada suatu negara manapun yang bisa menyusun kurikulum pendidikannya secara sempurna dan dapat dipakai sepanjang masa. Pada akhirnya akan datang suatu masa yang menuntut suatu perubahan, dimana kurikulum meskipun disusun dengan sangat baik, tetapi pada gilirannya harus dilakukan perbaikan atau perubahan.

Prinsip itu juga berlaku dengan kurikulum pendidikan Indonesia. Perubahan atau perbaikan kurikulum di Indonesia sering terjadi seiring dengan perkembangan sistem pendidikan yang ada.  Sejarah panjang perjalanan  kurikulum yang pernah digunakan pada sistem pendidikan di negara kita, yakni mulai dari kurikulum 1947 sampai kurikulum terakhir sekarang yakni kurikulum merdeka. Adapun rincian atau catatan perubahan kurikulum di Indonesia  diantaranya kurikulum 1947, 1964, 1968, 1973,1975, 1984,  1994, 1997,  2004, 2006,  dan terakhir kurikulum Merdeka.

Bila ditilik lebih jauh lagi, kurikulum pendidikan di Indonesia pasca reformasi tahun 1998 sudah tiga kali mengalami perubahan untuk ditelaah dan dikembangkan dalam skala nasional. Pertama, rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) dan kemudian kurikulum 2013 (K13). Kemudian pada masa merebaknya pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekarang kemendikbudristek menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus, yang di dalamnya mengatur tentang kurikulum darurat. Dan yang terbaru adalah diberlakukannya Kurikulum Prototipe di 2500 sekolah penggerak di seluruh Indonesia. Kurikulum Prototipe kemudian diganti namanya menjadi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan sejak awal tahun pelajaran 2022/2023.

Kurikulum pendidikan nasional Indonesia yang acap kali berubah atau berganti memunculkan opini kurang sedap dan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa pergantian maupun perubahan kurikulum lebih bernuansa politis daripada kebutuhan yang semestinya harus dilakukan. Hal ini dapat dikonfirmasi dari waktu ke waktu, bahwa adanya pergantian rezim pemerintahan, maka akan diikuti pula dengan bergantinya kurikulum. Tidak mengherankan apabila mencuat pandangan miring “ganti menteri ganti kurikulum”.

Slogan tersebut begitu kuat melekat pada jabatan menteri pendidikan. Pernyataan itu pun selalu memantik perdebatan di berbagai kalangan setiap kali terdengar isu ataupun wacana pemerintah yang akan mengubah kurikulum pendidikan nasional. Pada gilirannya istilah tersebut seolah-olah menjadi bumerang bagi menteri pendidikan untuk menerapkan kurikulum pendidikan nasional yang baru.

Bila diteliti lebih jauh lagi pandangan miring tersebut seolah-olah menempatkan menteri pendidikan  atau pemerintah sebagai penentu tunggal dalam kebijakan perubahan kurikulum pendidikan Indonesia. Pemikiran itu timbul karena masyarakat menilai perubahan kurikulum dilakukan oleh Mendikbudristek melalui kebijakannya. Padahal sebagai suatu ide, kurikulum tidak hanya berasal dari gagasan atau pemikiran seorang menteri saja.

Menurut kami, kebijakan perubahan kurikulum terjadi karena kurikulum-kurikulum yang telah terapkan sebelumnya masih terdapat banyak kekurangan yang harus segera diperbaiki dan disempurnakan. Karena jika kurikulum tidak mengalami perubahan dan mengikuti perkembangan yang ada, maka sistem pendidikan di Indonesia pasti hanya akan menghasilkan siswa yang memiliki pengetahuan terbatas dalam menghadapi perubahan yang ada di dunia.

Setiap kebijakan perubahan kurikulum di negara kita tentunya sudah pasti mempunyai tujuan tersendiri, tapi perubahan ini juga memiliki dampak positif dan negatif baik bagi guru maupun siswa, karena guru dan siswalah yang akan menjalankan dan melaksanakan kurikulum tersebut. Dampak positifnya: Dengan perubahan kurikulum, guru akan lebih kreatif lagi dalam menyampaikan materi pembelajaran dengan menggunakan metode-metode dan media baru yang dapat menunjang proses pembelajaran.

Sedangkan dampak negatifnya ini lebih tertuju pada kesiapan guru dan siswa dalam menerima perubahan kurikulum yang terjadi. Guru harus selalu siap dan mampu menguasai setiap perubahan kurikulum dalam jangka waktu yang relatif singkat, sedangkan bagi siswa, perubahan kurikulum dapat membuat siswa merasa terbebani dengan pertambahan jumlah mata pelajaran ataupun pertambahan waktu dalam proses pembelajaran yang dimana tidak semua siswa dapat menerima perubahan kurikulum tersebut dengan cepat.

Pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa kami mendukung dan setuju dengan kebijakan perubahan kurikulum saat ini. Karena kami yakin bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan yang harus dan terus dilakukan untuk mendapatkan yang terbaik bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Namun, sebagai seorang yang bersentuhan langsung dengan kebijakan ini menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan persiapan terlebih dahulu baik kepada guru ataupun siswa sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap kurikulum pendidikan Nasional.

 

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *