SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Maret 2023)–Dua orang pemuda berinisial AA (22) dan SU (22) bakal berlebaran di dalam penjara. Hal ini setelah kedua warga Dusun Raja Borang, Desa Motong, Kecamatan Utan ini dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin (6/3/2023) sore.
Dari tangannya diamankan barang bukti 3 poket shabu seberat 0,90 gram, bong (alat hisap), 1 klip kosong, 2 buah kaca, 2 sumbu,1 sekop plastik, 1 korek gas, tas pinggang, HP Samsung, HP Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 750.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK., MH., menyebutkan kedua pemuda itu diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sebelumnya Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Motong Kecamatan Utan. Kasat bersama personel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.
Awalnya tim menangkap AA dan menyita 3 poket shabu. Kepada tim, AA mengaku barang haram itu diperoleh dari SU. Saat itu juga Tim bergerak menuju rumah SU dan langsung mengamankannya. (SR)






