Sport Center Samota Dibangun di Lahan 70 Hektar Senilai 52,6 Milyar, Bupati: Mohon Dukungan

oleh -269 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Februari 2023)–Tak lama lagi, Pemkab Sumbawa menjadi pemilik 16 bidang tanah seluas hampir 70 hektar di kawasan Samota untuk dibangun pusat sarana dan prasarana olahraga (Sport Center). Hal ini setelah para pemilik tanah telah menyepakati ganti rugi senilai Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Apraisal, yang terungkap dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang dipimpin Bupati Sumbawa didampingi Wakil Bupati, Sekda, Asisten dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta anggota, dihadiri para pihak yang berhak di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (9/2/2023).

Dalam kesempatan itu Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, mengatakan, sport center tersebut akan dibangun di sekitaran Sirkuit Samota. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini nantinya diharapkan dapat menjawab pemenuhan kebutuhan masyarakat dan wisatawan  dalam jangka panjang dapat menjadi landmark baru bagi Kabupaten Sumbawa.

Bupati bersyukur setiap tahapan untuk mewujudkan pembangunan sport center ini berjalan dengan baik sesuai harapan. Terlebih pada musyawarah tersebut, Pemkab Sumbawa dan para pemilik lahan telah bersepakat untuk menetapkan bentuk ganti rugi berupa uang.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati bahwa seluruh proses penentuan bentuk dan besaran ganti rugi telah dilaksnakan secara transparan dan professional oleh Tim Appraisal selaku tim independen yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terkena dampak pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah.

“Penilaian telah mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah seperti lokasi, akses, prospek penggunaan, serta legalitas lahan,” bebernya.

Untuk itu, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dan masyarakat, sehingga setiap tahapan dan proses pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dukungan seluruh masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung sangat diharapkan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk sport center di Kawasan Samota,” tutup Bupati.

Seperti diberitakan samawarea.com, nama para pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi berdasarkan hasil perhitungan Appraisal adalah Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg. H. Asrulsani/Abdul Azis Rp 3.984.770.135. Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666. Selanjutnya Ali BD/Sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *